Mereview 2 buku tentang Pelaku Pasar Modal Dan Mekanisme Perdagangan Saham
Assalamu'alaikum wr.wb
Saya akan mereview dari beberapa isi buku tentang Pelaku Pasar Modal dan Mekanisme Perdagangan Saham
- Menurut buku '' Pengetahuan Pasar Modal'' oleh Sawidji Widoatmojo
- Pihak-Pihak Yang Terkait Dalam Pasar Modal
''Struktur Pasar Modal Di Indonesia''
- Pelaku Utama Pasar Modal.
Di sebut pelaku utama karena pihak-pihak inilah yang paling berperan dalam perdagangan surat berharga. Sebenarnya, seperti disebut di atas, pelaku inti transaksi di pasar modal adalah investor dan emiten. Ini sama saja dengan yang terjadi di pasar kambing di mana pelaku utama transaksinya adalah tukang sate dengan bandar kambing. Hanya saja, di pasar modal pelaku inti ini tidak bisa melakukan transaksi secara langsung. Mereka harus dibantu oleh tenaga profesional yang dinyatakan telah lulus ujian profesi dan dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat. Secara lengkap para pelaku utama terdiri:
- Emiten adalah perusahaan swasta atau BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ) yang mencari modal dari bursa efek dengan cara menerbitkan efek ( bisa saham, obligasi, right issue, waran atau efek lainnya). Dari emiten inilah awal mulanya muncul suarat berharha yang kemudian diperdagangkan di bursa efek. Untuk menjadi emiten ada syarat-syarat yang dipenuhi , yaitu.
a. Emiten berperan menerbitkan efek yang kemudian dijual kepada investor guna mendapatkan modal.
b. Untuk bisa menerbitkan efek yang laku dijual, emiten harus mempunyai prestasi yang baik dan tidak memiliki cacat hukum dengan demikian emiten berperan menjamin efek yang diterbitkannya sah menurut hukum.
c. Emiten merupakan sumber pertama informasi mengenai efeknya. Kebenaran informasi dari emiten merupakan tanggung jawab emiten bersangkutan.
- Investor
Kini sampailah kita pada pembicaraan pemain terpenting sejajar dengan emiten, yaitu investor. Tanpa adanya investor maka pasar modal tidak akan bisa melakukan aktivitas. Investor adalh individu atau organisasi yang membelanjakan uangnya di pasar modal. Jadi prinsipnya semua pihak bisa menjadi investor.
- Penjamin Emisi
Penjamin emisi yang merupakan terjemahan dari underwriter adalah perusahaan swasta atau BUMN yang menjadi penanggung jawab atas terjualnya efek emiten kepada investor. Sebelum pernyataan pendaftraan diajukan ke OJK (kepala eksekutif pengawas pasar modal) emiten harus menunjuk penjamin emisi. Sebenarny, penjamin emisi inilh yang menjual efek sedangkan emiten hanya menerbitkannya.
- Pialang
Pialang atau broker (dalam bahas sehari-hari kita menyebutnya makelar) adalah perusahaan swasta atau BUMN yang aktivitas utamnya adalah melakukan penjualan atau pembelian efek dipasar sekunder atau setelah efek dicatatkan dibursa.
- Manajer Investasi
Manajer Investasi atau MI adalah perusahaan yang kegitannya menyelenggarakan pengelolaan portofolio efek. Perusahaan inilah yang menerbitkan sertifikat reksadana. Dalam melakukan investasi MI bisa menggunakan modalnya sendiri atau dari promotor dan ditambah dengan modal yang dikumpulkan dari para investor. Jadi hampir sam dengan perusahaan pialang, MI juga bisa mewakili kepentingan Investor.
- Penasihat Investasi
Penasihat investasi atau PI adalah perusahaan atau perorangan yang kegitan usahanya memberi nasehat, membuat analisis, membuat laporan mengenai efek, kepada pihak lain, seperti MI, lembaga pengelola dana pensiun ataupun pemodal perorangan.
- Mekanisme Perdagangan Saham
- Proses Transaksi
Sebelum membahas langkah-langkah melakukan transaksi, ada baiknya dijelaskan dulu tentang screepless trading. Yang dimaksut dengan screepless trading atau perdagangan tanpa warkat (PTW) adalah proses transaksi surat berharga tanpa melibatkan bukti efek secara fisik. Artinya meskipun kita membeli saham atau obligasi, dengan PTW kita tidak akan pernah menerima saham atau obligasi secara fisik.
Proses melakukan transaksi di pasar modal, berikut ini adalah langkah-langkahnya:
- Investor membuka rekening efek di perusahaan pialang.
- Investor memberikan order beli atau jual kepada perusahaan pialang.
- Perusahaan pialang memerintahkan wakil perantara pedagang efek (WPPE)-nya untuk melakukan order beli atau jual.
- Perusahaan pialang memberikan konfirmasi kepada investor bahwa order bisa dilaksanakan atau tidak
- Jika order bisa dilaksanakan, bursa efek mencatat transaksi tersebut untuk diteruskan ke KPEI
- KPEI melakukan kliring, yaitu mencocokkan order beli dan jual, hasilnya dikirim ke KSEI
- KPEI memberikan konfirmasi kepada perusahaan pialang bahwa order telah diproses
- KSEI melakukan pemindahbukuan, yaitu rekening investor jual akan berkurang atau habis sahamnya( dan rekening di bank bertambah saldonya - akibat penjualan), sebaliknya rekening investor beli akan bertambah atau muncul saham baru ( dan rekening dibank berkurang- akibat membeli saham)
- KSEI memberikan konfirmasi kepada perusahaan piualang bahwa transaksi telah diproses pemindahbukuannya
- Perusahaan pialang memberikan laporan bulanan, tentang perkembangan rekening investor, yaitu mencakup seluruh order selama satu bulan.
Adapun langkah untuk membuka rekening efek adalah sebagai berikut:
- Investor membuka rekening di bank yang direkomendasikan perusahaan pialang
- Perusahaan pialang mengecek kebenaran rekening investor di bank yang direkomendasikan
- Investor mengisi formulir pembukaan rekening di kantor perusahaan pialang
- Perusahaan pialang mengecek data yang telah diisikan investor
- Investor ditolak, jika dianggap tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan perusahaan pialang. Jika memenuhi syarat, maka akan dilakukan otorisasi.
- Rekening investor dikirim ke KSEI
3. Melakukan Order
Setelah membuka rekening diperusahaan pialang, maka kini investor siap melakukan order. Pada prinsipnya semua diselesaikan oleh perusahaan pialamg. Adapun langkah langkahnya sbb:
- Mengambil slip order di perusahaan pialang
- Mengisi slip order, beli atau jual (di sini diisi jumlah saham yang akan dibeli atau dijual dan harganya)
- Perusahaan pialang mengecek kecukupan dana direkening efek investor
- Jika tidak cukup, dikonfirmasi ke investorbahwa order ditolak. Jika rekening mencukupi akan diteruskan ke back office.
- Order diverifikasi
- Jika sudah tidak ada masalah perusahaan pialang akan memberikan intruksi kepada WPPE
- Jika mendapatkan apa yang diorderkan ( jumlah saham dan harganya sesuai order) WPPE memberikan konfirmasi bahwa order telah dilaksanakan
- Dilakukan proses administrasi
- Perusahaan pialang memberikan konfirmasi kepada investor.
Daftar Pustaka
Anderson, Jeff and Gary Smith. (2006). A Great Company Can BeGreat Investment. Financial Analysis Journal, 62 (4), 86-93
Bankir-Bankir Terlikuidasi (1999). Pilar: 30 Maret, 79
Binary, Murat. (2005). Performance Attribution of US Institutional
Investors. Financial Management, 34 (2), 127-152
Brigman, Eugene F., Louis C. Gapenski. (1991). Financial Management Theory and Practice. New York: The Dryeden Press.
Collins, Jim. (2001). Good To Great, Why Some Companies Make the Leap and Others Don't? New York: Harper Business
Creners, Martin, K.J. (2001). Stock return predictability: A Bayesian model selection perspective. The Review of Financial Studies
Daniel, Kent and Sheridan Titman (1999). Market Efficiency in an Irrational World. Financial Analysis Journal, 55 (6), 28-40
Dst..
2. Menurut buku '' Semakin Dekat Dengan Pasar Modal Indonesia'' oleh Fransiskus Paulus Paskalis Abi, S.E.,M.M.
- Pelaku Yang Terkait Di Pasar Modal
Struktur Pasar Modal Indonesia
Sebagai salah satu sarana investasi modern, banyak pihak dan pelaku yang terlibat di dalam Pasar Modal, baik yang secara langsung terbaik dalam aktifitas investasi maupun sebagai pelaku atau pihak-pihak pendukung untuk memperlancar maupun mengawasi aktivitas investasi di Pasar Modal. Berikut adalah pihak-pihak atau para pelaku yang saling terkait dan berhubungan di dalam pasar moal:
a. Emiten, adalah perusahaan yang melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa. Para emiten memiliki berbagai macam tujuan dalam melakukan emisi, yang biasanya sudah diputuskan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) perusahaan, seperti:
- Untuk perluasan usaha atau ekspansi usaha, modal yag diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi
- Untuk memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
- Untuk mengadakan pengalihan pemegang saham lama kepada pemegang saham baru
b. Investor, adalah pemilik modal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi ( disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya. Tujuan utama para investor dalam menanamkan modalnya dipasar modal antara lain:
- Memperoleh deviden. Ditunjukkan dengan keuntungan yang akan diperoleh berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden
- Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimliki maka semakin besar penguasaan (menguasai perusahaan)
- Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungan dari jual beli sahamnya
c. Perantara Perdagangan Efek/PPE(broker/pialang), adalah perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Perantara ini biasa juga disebut sebagai broker atau pialang. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perantara atau broker atau pialang ini antara lain meliputi:
- Memberikan informasi tentang emiten
- Melakukan penjualan efek kepada investor
d. Perdagangan Efek(dealer), meemiliki fungsi:
- Perdagangan dalam jual beli efek
- Sebagai perantara dalam jual beli efek
e. Penjamin Emisi(under writer), adalah lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
f. Lembaga Penunjang, fungsi lembaga penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasi nya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
g. Penanggung (guarantor), Lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
h. Wali Amanat, Wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat antara lain:
- Menilai kekayaan emiten
- Menganalisis kemampuan emiten
- Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
- Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
- Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
- Bertindak sebagai agen pembayaran
i. Perusahaan Surat Berharga(securities company), Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berhargaantara lain:
- Sebagai pedagang efek
- Penjamin emisi
- Perantara perdagangan efek
j. Pengelola Dana, Perusahaan pengelola dana (investment company), mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
k. Kantor Administrasi Efek, Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya:
- Membantu emiten dalam rangka emisi
- Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
- Membantu menyusun daftar pemegang saham
- Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
- Membuat laporan-laporan yang diperlukan.
- MekanismePerdagangan Saham
Ada dua bentuk saham yang tercatat di Pasar Modal yaitu1) Saham Biasa (Common Stock)Setiap pemegang Saham Biasa (Common Stock) merupak an pemilik sebenarnya dari perusahaan atau PerseroanTerbatas. Karakteristik pemilik Saham Biasa antara lain:a Memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Luar Biasa (RULB).b. Memiliki wewenang untuk memilih direktur perusahan, komisaris dan direksi perusahanPemegang Saham Biasa menanggung risiko jika terjadi keruian (loss) dan mendapatkan keuntungan jika memperoleh keuntungan (retun)d. Tidak menerima dividen pada saat kondisi perusahaan rugi dan memperoleh dividen yang lebih besar bahkan saham bonus pada saat kondisi perusahaan baik, Pada saat perusahaan dilikuidasi pemegang Saham Biasa akan membagi sisa aset perusahaan setelah dikurangi bagian pemegang Saham Preferen.Hak suara pemegang Saham Biasa, dapat memillih dewan komisaris Hak didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baruh. Tanggung jawab terbatas, hanya pada jumlah yang diberikan saja2) Saham Preferen (Preferred Stock)Selain Saham Biasa juga dikenal adanya Saham Preferen Sesuai namanya, Saham Preferen ini mendapatkan hak istimewa dalam pembayaran dividen dibanding Saham Biasa.Membuka Rekening SahamYang berhak melakukan perdagangan elek atau saham di bursa hanyalah Perusahan Efek (PE) atau Anggota Bursa (AB) yang sudaditetapkan oleh otoritas bursa. Untuk membuka rekening efek atau saham, seorang (calon) investor harus memenuhi beberapa macam persyaratan. Secara umum ada dua persyaratan utama yang bias ditentukan oleh perusahan efek sebagai Perusahan PerantaraPedagang Efek (PPPE). yaitu;1.Persyaratan AdministratifPada saat membuka rekening efek di Perusahan Perantara Pedagang Efek (PPPE) atau Perusahan Sekuritas, biasanya adabeberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, antara lain:*Bukti identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)*Nomor rekening sebagai bukti kecukupan modal/dana untuk transaksiBukti perjanjian sebagai tanda persetujuan terhadap segala hal yang berhubungan dengan hak dan kewajiban (calon) investor atau nasabah.*Surat keterangan yang berhubungan dengan asal usul modal/dana yang digunakan dalam bertransaksi. Ini eratkaitannya dengan keberadaan Pasar Modal supaya Pasar*Modal tidak menjadi tempat pencucian uang (money loundring)2.persyaratan Financial, meliputi;Modal/dana sebagai deposit, yang jumlahnya sesua dengan ketentuan sekuritasperusahaan yangbersangkutan (khusus calon investor baru)
Daftar Pustaka:







Bagus sekali
BalasHapus