Ada Banyak Istilah-istilah Dalam Akad Ijarah Ajir (tenaga kerja) khusus : yaitu orang yang bekerja pada satu orang untuk masa tertentu. Dalam hal ini tidak boleh bekerja untuk orang lain selain orang yang telah mempekerjakannya. Ajir (tenaga kerja) musytarak : yaitu orang yang bekerja untuk lebih dari satu orang, sehingga mereka bersekutu didalam memanfaatkan tenaganya. Hukumnya adalah ia (ajir musytarak) boleh bekerja untuk semua orang , dan orang yang menyewa tenaganya tidak boleh melarangnya bekerja kepada orang lain. Ia (ajir musytarak) tidak berhak atas upah kecuali dengan bekerja. Financial Lease (sisi lessor) / Capital Lease (sisi lease) : Bentuk transfer sebagian besar risiko dan keuntungan kepemilikan yang mengikat pada lessee, priode jangka panjang, dan lesse akan menanggung semua biaya perbaikan serta pada akhir priode memiliki hak untuk membeli karena resiko ditanggung olehnya. Dalam pencatatan akuntansinya, asset dicatat sebagai asset penyewa. Ijarah : ...
Postingan
Menampilkan postingan dari Mei, 2020
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
" Tentang Bagaimana Keadaan Pasar Modal Syariah Selama Covid Berapa Jumlah Anggota Bursa Syariah” Bagaimana Keadaan Pasar Modal Syariah Selama Covid dan Berapa Jumlah Anggota Bursa Syariah ??? Meluasnya penyebaran pandemi virus Corona (COVID-19) menjadi sentimen negatif yang mempengaruhi pasar keuangan globlal. Hal ini menyebabkan investor asing keluar dari pasar keuangan domestik terutama saham dan surat berharga negara (SBN) karena ketidakpastian yang tinggi. Penyebaran virus asal Wuhan, China ini, menurut data Johns Hopkins University, hingga 27 Maret 2020, sudah menginfeksi lebih dari 531 ribu orang di 175 negara dan menewaskan 24.053 jiwa. Sedangkan di Indonesia, pasien positif infeksi COVID-19 mencapai 893 orang dan menewaskan 78 orang. Otoritas Jasa Keuangan mencatat, sejak awal Maret 2020 sampai dengan 24 Maret 2020, investor asing tercatat keluar dari pasar saham dan SBN masing-masing sebesar Rp 6,11 tril...
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PENGERTIAN PERBEDAAN, PERSAMAAN, PERKEMBANGAN DAN KONSEP DASAR AKUNTANSI SYARIAH A. Pengertian Akuntansi syariah Akuntansi syariah adalah suatu proses pencatatan akuntansi atas transaksi- transaksi yang sesuai dengan aturan Al-Qur'an dan hadis. B. Persamaan akuntansi Konvensional Akuntansi Syariah Persamaan antara akuntansi konvensional dengan akuntansi syariah yaitu: 1. Prinsip pemisahan jaminan keuangan dengan prinsip unit ekonomi. 2. Prinsip hauliyah dengan proses periode waktu atau tahun pembukuan keuangan. 3. Prinsip Pembukuan Langsung dengan pencatatan pertanggal. 4. Prinsip kesaksian dalam pembukuan dengan prinsip penentuan barang. 5. Prinsip muqabalah (perbandingan) dengan prinsip perbandingan income dengan cost. 6. Prinsip istimrariyah (kontinuitas) dengan kesinambungan perusahaan. 7. Prinsip taudhih (keterangan) dengan penjelasan atau pemberitahuan. C. Perbedaan Akuntansi Konvensional dengan Akunt...
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
ZAKAT DAN WAKAF 1. Pengertian zakat Zakat berarti suci dan tumbuh dengan subur . sedangkan menurut istilah syara zakat ialah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib , sesuai perintah Allah SWT kepada orang-orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya dan sesuai pula dengan ketentuan hukum islam. Zakat termasuk rukun islam ketiga dan hukumnya fardhu ain untuk setiap muslim dan muslimah yang sudah memenuhi syaratnya .Dalam zakat ada 2 istilah yaitu muzaki yang artinya “seseorang yang memberikan zakat” dan mustahik yang artinya “seseorang yang menerima zakat” bagi muzaki zakat berarti membersihkan hartanya dari hak-hak mustahik sedangkan bagi mustahik zakat berarti membersihkan jiwa dari sifat-sifat tercela terhadap para muzaki. Allah SWT berfirman sebagai berikut : خُدْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْىِهمْ بِهَا ﴿ التوبة:١٠٣﴾ Artinya “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyuci...
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
AKAD MUSYARAKAH A. Pengertian Akad Musyarakah Musyarakah adalah pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Sehingga dalam hal ini akad musyarakah menekankan pada keterlibatan dua pihak yang saling memberikan kontribusi berupa dana. Lain halnya dengan akad mudharabah yang mana satu pihak memberikan dana sedangkan pihak lain berkontribusi dalam bentuk tenaga. B. Landasan Hukum Akad Musyarakah : Sebagai implementasi dari sistem ekonomi islam, tentunya akad musyarakah tidak ujug-ujug diadakan. Terdapat landasan hukum dari al-qur’an dan sunnah terkait akad ini yaitu pada Q.S. Ash Shad ayat 28. Pada ayat tersebut Allah SWT berfirman yang artinya, “Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain ke...
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Asuransi Syariah 1. Pengertian Auransi Syariah Asuransi Syariah merupakan asuransi berdasarkan prinsip tolong menolong dan saling melindungi antar peserta. Pengertian tersebut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001, yaitu Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful, atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariat Islam. Meski investasi, Anda sebagai calon Nasabah jangan khawatir. Pasalnya, perusahaan asuransi memastikan bahwa instrumen untuk menanamkan modal halal dan bebas dari hal-hal haram. Mengingat ini adalah Asuransi Syariah, terdapat istilah Syariah yang berbeda dari Asuransi Konvensional. Dari istilah di bawah, Anda bisa mempelajari sedikit perbedaan antara Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional. 2. Wakaf ...
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
AKAD SALAM Akad salam merupakan akad jual beli barang pesanan dengan uang muka dan penyerahan barang akan dilakukan dikemudian hari oleh penjual yang pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Jenis Akad Salam : Salam adalah transaksi jual beli dimama barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan, pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan dikemudian hari. Salam Paralel, artinya melaksanakan dua transaksi salam yaitu antara pemesan pembeli dan penjual serta antara penjual dengan pemasok atau pihak ketiga lainnya. Rukun dan Ketentuan Akad Salam Rukun salam ada tiga, yaitu : Pelaku, terdiri atas penjual dan pembeli Objek akad berupa barang yang akan diserahkan dan modal salam Ijab kabul / serah terima. Ketentuan Syariah : Pelaku adalah cakap hukum dan baligh Objek akad Ketentuan syariah yang terkait dengan modal saham Ketentuan syariah barang ...
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
AKAD IJARAH 1. Pengertian Ijarah Akad Ijarah Secara Bahasa yaitu “al Ajru”= al ‘Iwadhu (ganti/kompensasi). Sedangkan Secara Terminologi yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Jadi Ijarah dimaksudkan untuk mengambil manfaat atas suatu barang atau jasa (mempekerjakan seseorang) dengan jalan penggantian (membayar sewa atau upah sejumlah tertentu). 2. Jenis Ijarah a). Berdasarkan obyek yang disewakan Manfaat atas aset; aset dapat berupa aset yang tidak bergerak seperti rumah atau aset bergerak seperti mobil, motor, pakaian dan sebagainya. Manfaat atas jasa; berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang. b). Jenis ijarah berdasarkan ED PSAK : Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset atau jasa, dalam waktu tertentu den...