AKAD MUDHARABAH
Dalam PSAK, mudharabah diklasifikasikan ke dalam 3 jenis yaitu :
Rukun mudharabah ada empat, yaitu :
1. Pelaku
Akad mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik dana dan pengelola dana, dana sepenuhnya berasal dberasal dari pemilik dana sedangkan pengelola dan berkontribusi dalam kerja. Apabila terjadi keuntungan akan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atas dasar realisasi keuntungan, sementara jika terjadi kerugian yang tidak diakibatkan oleh kelalaian pengelola dana akan ditanggung sepenuhnya oleh pemilik dana, sementara pengelola dana akan menanggung resiko nonfinansial.
Dalam PSAK, mudharabah diklasifikasikan ke dalam 3 jenis yaitu :
- Mudharabah Muthlaqah : Mudharabah yang pemilik dananya memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya.
- Mudhrabah Muqayyadah : Mudharabah yang pemilik dananya memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai lokasi, cara, dan objek investasi/ sektor usaha.
- Mudharabah Musytarakah : Mudharabah yang pengelola dananya turut menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi.
Rukun mudharabah ada empat, yaitu :
1. Pelaku
- Pelaku harus cakap hukum dan baligh
- Pelaku akad mudharabah dapat dilakukan sesama muslim atau dengan nonmuslim
- Pemilik dana tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan usaha tetapi ia boleh mengawasi.
- Modal
- KerjaKerja
Pernyataan dan eskpresi saling rida / rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
4. Nisbah Keuntungan
- Nisbah adalah besaran yang digunakan untuk pembagian keuntungan, mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua pihak yang bermudharabah atas keuntungan yang diperoleh.
- Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak
- Pemilik dana tidak boleh meminta pembagian keuntungan dengan menyatakan nilai nominal tertentu karena dapat menimbulkan riba.
- Dalam hal mudharabah tersebut dibatasi waktunya, maka mudharabah berakhir pada waktu yang telah ditentukan
- Salah satu pihak memutuskan mengundurkan diri
- Salah satu pihak meninggal dunia atau hilang akal
- Pengelola dana tidak menjalankan amanahnya sebagai pengelola usaha untuk mencapai tujuan sebagaimana dituangkan dalam akad. Sebagai pihak yang mengemban amanah ia harus beritikad baik dan hati-hati
- Modal sudah tidak ada
Dalam mudharabah istilah Profit and loss sharing tidak tepat digunakan karena yang dibagi hanya keuntungannya saja (profit), tidak termasuk kerugiannya (loss). Sehingga untuk pembahasan selanjutnya akan digunakan istilah prinsip bagi hasil seperti yang digunakan dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 karena apabila usaha tersebut gagal kerugian tidak dibagi diantara pemilik dana dan pengelola dana, tetapi harus ditanggung sendiri oleh pemilik dana.
Pembagian hasil usaha mudharabah dapat dilakukan berdasarkan pengakuan penghasilan usaha mudharabah, dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi penghasilan hasil usaha dari pengelola dana. Tidak diperkenankan mengakui pendapatan dari proyeksi hasil usaha
Komentar
Posting Komentar