AKAD IJARAH
1. Pengertian Ijarah
Akad Ijarah Secara Bahasa yaitu “al Ajru”= al ‘Iwadhu (ganti/kompensasi). Sedangkan Secara Terminologi yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Jadi Ijarah dimaksudkan untuk mengambil manfaat atas suatu barang atau jasa (mempekerjakan seseorang) dengan jalan penggantian (membayar sewa atau upah sejumlah tertentu).
2. Jenis Ijarah
a). Berdasarkan obyek yang disewakan
- Manfaat atas aset; aset dapat berupa aset yang tidak bergerak seperti rumah atau aset bergerak seperti mobil, motor, pakaian dan sebagainya.
- Manfaat atas jasa; berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang.
- Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas aset itu sendiri.
- Ijarah muntahia bittamlik (IMBT) merupakan Ijarah dengan wa’ad (janji) dari pemberi sewa berupa perpindahan kepemilikan obyek Ijarah pada saat tertentu.
- Jual dan sewa kembali (sale and leaseback) atau transaksi jual dan ijarah: terjadi di mana seseorang menjual asetnya kepada pihak lain dan menyewa kembali aset tersebut. Transaksi jual-dan-Ijarah harus merupakan transaksi yang terpisah dan tidak saling bergantung (ta’alluq)
- Pelaku Ijarah: Baligh, Cakap Hukum
- Obyek akad Ijarah, yaitu: manfaat aset/ma’jur dan pembayaran sewa; atau manfaat jasa dan pembayaran upah.
- Pernyataan/sighat ijab qabul berupa pernyata an dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain. kedua belah pihak harus saling rela, tidak terpaksa dalam melakukan akad.
- Periode akad sudah selesai sesuai perjanjian, namun kontrak masih dapat berlaku walaupun dalam perjanjian sudah selesai dengan beberapa alasan .
- Periode akad belum selesai tetapi pemberi sewa dan penyewa sepakat menghentikan akad Ijarah. Terjadi kerusakan aset .
- Terjadi kerusakan aset .
- Lessee tidak dapat membayar sewa.
- Salah satu pihak meninggal dan ahli waris tidak berkeinginan untuk meneruskan akad karena memberatkannya. Kalau ahli waris merasa tidak masalah maka akad tetap berlangsung. Kecuali akadnya adalah upah menyusui maka bila sang bayi atau yang menyusui meninggal maka akadnya menjadi batal.
Komentar
Posting Komentar