AKAD ISTISHNA
Pengertian Akad Istishna
• Akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’).
• Shani’ akan menyiapkan barang yang dipesan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dimana ia dapat menyiapkan sendiri atau melalui pihak lain (istishna’ parallel).
Karakteristik Akad Istishna :
Barang pesanan harus memenuhi kriteria:
a. Memerlukan proses pembuatan setelah akad disepakati
b. Sesuai dengan spesifikasi pemesan (customized), bukan produk massal
c. Harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya.
Jenis Akad Istishna :
•Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni) dan penjual (pembuat, shani’).
•Istishna’ Paralel adalah suatu bentuk akad istishna’’ antara penjual dan pemesan, dimana untuk memenuhi kewajibannya kepada pemesan, penjual melakukan akad istishna’ dengan pihak lain (sub kontraktor) yang dapat memenuhi aset yang dipesan pembeli. Syaratnya akad istishna’ pertama tidak bergantung pada istishna’ kedua. Selain itu penjual tidak boleh mengakui adanya keuntungan selama konstruksi.
Dasar Syariah:
a. Masyarakat telah mempraktekkan istishna’ secara luas dan terus menerus tanpa ada keberatan sama sekali. Hal demikian menjadikan istishna’ sebagai kasus ijma’ atau konsensus umum.
b. keberadaan istishna’ didasarkan atas kebutuhan masyarakat. Banyak orang seringkali memerlukan barang yang tidak tersedia di pasar, sehingga mereka cenderung melakukan kontrak agar orang lain membuatkan barang untuk mereka.
c. Istishna’ sah sesuai dengan aturan umum mengenai kebolehan kontrak selama tidak bertentangan dengan aturan syariah.
Rukun Dan Ketentuan Syariah nya:
- Pelaku terdiri dari pemesan (pembeli/mustashni’)dan penjual (pembuat, shani’).Harus Cakap Hukum dan Baligh
- Obyek akad berupa barang yang akan diserahkan dan modal istishna’ yang berbentuk harga
- Ijab kabul/serah terima
Ketentuan Tentang Pembayarannya :
a. Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang,atau manfaat; demikian juga dengan cara pembayarannya
b. Harga yang telah ditetapkan dalam akad tidak boleh berubah. Akan tetapi apabila setelah akad ditandatangani pembeli mengubah spesifikasi dalam akad maka penambahan biaya akibat perubahan ini menjadi tanggung jawab pembeli.
c. Pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan
d. Pembayaran tidak boleh berupa pembebasan utang
Ketentuan Tentang Barang :
Cr. Persediaan, kas, utang, dll xxx
Untuk akun yang dikredit akan tergantung apa yang digunakan oleh perusahaan untuk memenuhi kewajiban akad tersebut.
Cr. Kas xxx
Cr. Biaya Pra Akad Ditangguhkan xxx
- Jika pembeli melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo dan penjual memberikan potongan, maka potongan tersebut sebagai pengurang pendapatan istishna’.
- Pengakuan Pendapatan dapat diakui dengan 2 metode:
1. Metode persentase penyelesaian, adalah sistem pengakuan pendapatan yang dilakukan seiring dengan proses penyelesaian berdasarkan akad istishna.
2. Metode akad selesai adalah sistem pengakuan pendapatan yang dilakukan ketika proses penyelesaian pekerjaan telah dilakukan.
- Obyek akad berupa barang yang akan diserahkan dan modal istishna’ yang berbentuk harga
- Ijab kabul/serah terima
Ketentuan Tentang Pembayarannya :
a. Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang,atau manfaat; demikian juga dengan cara pembayarannya
b. Harga yang telah ditetapkan dalam akad tidak boleh berubah. Akan tetapi apabila setelah akad ditandatangani pembeli mengubah spesifikasi dalam akad maka penambahan biaya akibat perubahan ini menjadi tanggung jawab pembeli.
c. Pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan
d. Pembayaran tidak boleh berupa pembebasan utang
Ketentuan Tentang Barang :
- Harus jelas spesifikasinya (jenis, ukuran, mutu), sehingga tidak ada lagi jahalah dan perselisihan dapat dihindari.
- Penyerahannya dilakukan kemudian
- Waktu dan penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
- Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya
- Tidak boleh menukar barang kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan
- Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepakatan, pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan akad.
- Dalam hal pesanan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan hukumnya mengikat, tidak boleh dibatalkan sehingga penjual tidak dirugikan karena ia telah menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan.
- Dipenuhinya kewajiban secara normal oleh kedua belah pihak
- Persetujuan bersama kedua belah pihak untuk menghentikan kontrak
- Pembatalan hukum kontrak. Ini jika muncul sebab yang masuk akal untuk mencegah dilaksanakannya kontrak atau penyelesaiannya, dan masing-masing pihak bisa menuntut pembatalannya
- Biaya perolehan istishna’ terdiri dari:
- Biaya langsung yaitu: bahan baku dan tenaga kerja langsung untuk membuat barang pesanan, atau tagihan produsen/kontraktor pada entitas untuk istishna’ paralel.
- Biaya tidak langsung adalah biaya overhead termasuk biaya akad dan praakad.
- Khusus untuk istishna’ paralel: seluruh biaya akibat produsen/ kontraktor tidak dapat memenuhi kewajiban jika ada
- Biaya perolehan/pengeluaran selama pembangunan atau tagihan yang diterima dari produsen/kontraktor diakui sebagai aset istishna’ dalam penyelesaian, jurnal melakukan pengeluaran untuk akad istishna
Cr. Persediaan, kas, utang, dll xxx
Untuk akun yang dikredit akan tergantung apa yang digunakan oleh perusahaan untuk memenuhi kewajiban akad tersebut.
- Beban praakad diakui sebagai beban tangguhan dan diperhitungkan sebagai biaya istishna’ jika akad disepakati. Jika akad tidak disepakati maka biaya tersebut dibebankan pada periode berjalan.
- Saat dikeluarkan biaya pra akad dicatat:
Cr. Kas xxx
- Jika Akad disepakati, maka dicatat:
Cr. Biaya Pra Akad Ditangguhkan xxx
- Jika akad tidak disepakati maka dicatat;
Cr. Biaya Pra Akad Ditangguhkan xxx
- Pengakuan Pendapatan dapat diakui dengan 2 metode:
1. Metode persentase penyelesaian, adalah sistem pengakuan pendapatan yang dilakukan seiring dengan proses penyelesaian berdasarkan akad istishna.
2. Metode akad selesai adalah sistem pengakuan pendapatan yang dilakukan ketika proses penyelesaian pekerjaan telah dilakukan.
Komentar
Posting Komentar