AKAD ISTISHNA

 Pengertian Akad Istishna
• Akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’). 
• Shani’ akan menyiapkan barang yang dipesan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dimana ia dapat menyiapkan sendiri atau melalui pihak lain (istishna’ parallel). 

Karakteristik Akad Istishna :
Barang pesanan harus memenuhi kriteria:
a. Memerlukan proses pembuatan setelah akad disepakati
b. Sesuai dengan spesifikasi pemesan (customized), bukan produk massal
c. Harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan      kuantitasnya.

Jenis Akad Istishna :
•Istishna’ adalah akad jual beli dalam   bentuk pemesanan pembuatan barang   tertentu dengan kriteria dan persyaratan   tertentu yang disepakati antara pemesan   (pembeli/mustashni) dan penjual   (pembuat, shani’). 
•Istishna’ Paralel adalah suatu bentuk akad   istishna’’ antara penjual dan pemesan,   dimana untuk memenuhi kewajibannya   kepada pemesan, penjual melakukan akad   istishna’ dengan pihak lain (sub   kontraktor) yang dapat memenuhi aset   yang dipesan pembeli. Syaratnya akad   istishna’ pertama tidak bergantung pada   istishna’ kedua. Selain itu penjual tidak   boleh mengakui adanya keuntungan   selama konstruksi.

Dasar Syariah:
a. Masyarakat telah mempraktekkan istishna’ secara luas dan terus menerus tanpa ada keberatan sama sekali. Hal demikian menjadikan istishna’ sebagai kasus ijma’ atau konsensus umum.
b. keberadaan istishna’ didasarkan atas kebutuhan masyarakat. Banyak orang seringkali memerlukan barang yang tidak tersedia di pasar, sehingga mereka cenderung melakukan kontrak agar              orang lain membuatkan barang untuk mereka.
c. Istishna’ sah sesuai dengan aturan umum mengenai kebolehan kontrak selama tidak bertentangan dengan aturan syariah.

Rukun Dan Ketentuan Syariah nya:
- Pelaku terdiri dari pemesan (pembeli/mustashni’)dan penjual (pembuat, shani’).Harus Cakap              Hukum dan Baligh
- Obyek akad berupa barang yang akan diserahkan dan modal istishna’ yang berbentuk harga
- Ijab kabul/serah terima

Ketentuan Tentang Pembayarannya : 
a. Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang,atau manfaat;                   demikian juga dengan cara pembayarannya
b. Harga yang telah ditetapkan dalam akad tidak boleh berubah. Akan tetapi apabila setelah akad            ditandatangani pembeli mengubah spesifikasi dalam akad maka  penambahan biaya akibat                  perubahan ini menjadi tanggung jawab pembeli.
c. Pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan
d. Pembayaran tidak boleh berupa pembebasan utang

Ketentuan Tentang Barang :

  • Harus jelas spesifikasinya (jenis, ukuran, mutu), sehingga tidak ada lagi jahalah dan perselisihan dapat dihindari.
  • Penyerahannya dilakukan kemudian
  • Waktu dan penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  • Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya
  • Tidak boleh menukar barang kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan
  • Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepakatan, pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan akad.
  • Dalam hal pesanan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan hukumnya mengikat, tidak boleh dibatalkan sehingga penjual tidak dirugikan karena ia telah menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan. 
Berakhirnya Istishna:

  • Dipenuhinya kewajiban secara normal oleh kedua belah pihak
  • Persetujuan bersama kedua belah pihak untuk menghentikan kontrak
  • Pembatalan hukum kontrak. Ini jika muncul sebab yang masuk akal untuk mencegah dilaksanakannya kontrak atau penyelesaiannya, dan masing-masing pihak bisa menuntut pembatalannya 
Akuntansi Untuk Penjual

  • Biaya perolehan istishna’ terdiri dari: 
  1. Biaya langsung yaitu: bahan baku dan tenaga kerja langsung untuk membuat barang pesanan, atau tagihan produsen/kontraktor pada entitas untuk istishna’ paralel.
  2. Biaya tidak langsung adalah biaya overhead termasuk biaya akad dan praakad.
  3. Khusus untuk istishna’ paralel: seluruh biaya akibat produsen/ kontraktor tidak dapat memenuhi kewajiban jika ada
  • Biaya perolehan/pengeluaran selama pembangunan atau tagihan yang diterima dari produsen/kontraktor diakui sebagai aset istishna’ dalam penyelesaian, jurnal melakukan pengeluaran untuk akad istishna
  Dr. Aset istishna’ dalam penyelesaian     xxx
        Cr. Persediaan, kas, utang, dll                   xxx
Untuk akun yang dikredit akan tergantung apa yang digunakan oleh perusahaan untuk memenuhi kewajiban akad tersebut.
  • Beban praakad diakui sebagai beban tangguhan dan diperhitungkan sebagai biaya istishna’ jika akad disepakati. Jika akad tidak disepakati maka biaya tersebut dibebankan pada periode berjalan.
  • Saat dikeluarkan biaya pra akad dicatat:
Dr. Biaya Pra Akad Ditangguhkan      xxx
        Cr. Kas                                                xxx
  • Jika Akad disepakati, maka dicatat:
Dr. Beban Istishna’                                   xxx
       Cr. Biaya Pra Akad Ditangguhkan           xxx
  • Jika akad tidak disepakati maka dicatat;
  Dr. Beban  xxx
     Cr. Biaya Pra Akad Ditangguhkan xxx

- Jika pembeli melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo dan penjual memberikan potongan, maka potongan tersebut sebagai pengurang pendapatan istishna’.
- Pengakuan Pendapatan dapat diakui dengan 2 metode:
1. Metode persentase penyelesaian, adalah sistem pengakuan pendapatan yang dilakukan seiring dengan proses penyelesaian berdasarkan akad istishna.
2. Metode akad selesai adalah sistem pengakuan pendapatan yang dilakukan ketika proses penyelesaian pekerjaan telah dilakukan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mereview 2 buku tentang Pelaku Pasar Modal Dan Mekanisme Perdagangan Saham