AKAD MURABAHAH

1. Pengertian Jual beli
- jual beli adalah memindahkan milik dengan ganti (iwad) yang dapat dibenarkan (sesuai syari’ah).
- Pertukaran dapat dilakukan antara uang dengan barang, barang dengan barang yang biasa kita kenal dengan barter dan uang dengan uang.
- Pertukaran uang dengan barang atau jual beli dapat dilakukan baik secara tunai ataupun pembelian tangguh.
2. Rukun jual beli
- Pelaku terdiri dari pembeli dan penjual
- Obyek jual beli berupa barang yang diperjualbelikan
- Ijab kabul /serah terima terima
Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati antara penjual dan pembeli. Yang membedakan murabahah dengan penjualan yang biasa kita kenal adalah penjual secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa harga pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang diinginkannya.
4. Karakteristik akad murabahah
- Proses pengadaan barang murabahah (aktiva murabahah) harus dilakukan oleh penjual .
- Jika penjual hendak mewakilkan kepada nasabah (wakalah) untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang menjadi milik penjual .
- Penjual dapat meminta uang muka pembelian kepada pembeli sebagai bukti keseriusannya ingin membeli barang tersebut. Uang muka menjadi bagian pelunasan piutang murabahah jika akad murabahah disepakati.
- Jika penjual mendapat diskon sebelum akad maka diskon tersebut menjadi hak pembeli. Apabila diskon diberikan setelah akad, maka diskon yang didapat akan menjadi hak pembeli atau hak penjual sesuai dengan kesepakatan mereka di awal akad. Jika akad tidak mengatur, maka diskon tersebut menjadi hak penjual.
- Diskon yang terkait dengan pembelian barang, antara lain meliputi (PSAK No. 102 par 11): (a) diskon dalam bentuk apapun dari pemasok atas pembelian barang; (b) diskon biaya asuransi dari perusahaan asuransi dalam rangka pembelian barang; (c) komisi dalam bentuk apapun yang diterima terkait dengan pembelian barang.
- Cara Pembayaran dapat dilakukan tunai atau tangguh.
- Untuk Murabahah tangguh, pembayaran dilakukan secara tangguh.
- Jika pembeli melunasi tepat waktu atau lebih cepat dari periode yang telah ditetapkan, maka penjual boleh memberikan potongan. Tetapi, besarnya potongan ini tidak boleh diperjanjikan diawal akad.
- Apabila pembeli tidak dapat membayar utangnya sesuai dengan waktu yang ditetapkan, pembeli tidak boleh didenda atas keterlambatan Kecuali pembeli tersebut tidak membayar karena lalai.
- Apabila pembeli mengalami kesulitan keuangan, maka penjual hendaknya memberi keringanan. Keringanan dapat berupa : Menghapus sisa tagihan, membantu menjualkan obyek murabahah pada pihak lain ,atau melakukan restrukturisasi piutang.
- Restrukturisasi piutang bisa dalam bentuk:
- Memberi potongan sisa tagihan, sehingga jumlah angsuran menjadi lebih kecil. Melakukan penjadualan ulang (rescheduling), dimana jumlah tagihan yang tersisa tetap (tidak boleh ditambah) dan perpanjangan masa pembayaran disesuaikan dengan kesepakatan kedua pihak sehingga besarnya angsuran menjadi lebih kecil.
- Mengkonversi akad murabahah, dengan cara menjual obyek murabahah kepada penjual sesuai dengan nilai pasar, kemudian dari uang yang ada digunakan untuk melunasi sisa tagihan.Kelebihannya (bila ada) digunakan sebagai uang muka akad ijarah atau sebagai bagian modal dari akad mudharabah musytarakah atau musyarakah.
- Sebaliknya, kekurangannya tetap menjadi utang pembeli yang cara pembayarannya disepakati bersama.
- Sebaiknya, penjualan tidak tunai (tangguh) dibuatkan kontrak/perjanjiannya secara tertulis dan dihadiri saksi-saksi. Kontrak memuat antara lain besarnya utang pembeli, jangka waktu akad, besarnya angsuran setiap periode, jaminan, siapa yang berhak atas diskon pembelian barang setelah akad dan lain sebagainya.
- Untuk menghindari resiko, penjual dapat meminta jaminan.
5. Jenis Murabahah
- Murabahah dengan pesanan : Dalam murabahah jenis ini, penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli. Murabahah dengan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesannya. Kalau bersifat mengikat berarti pembeli harus membeli barang yang dipesannya dan tidak dapat membatalkan pesanannya.
- Murabahah tanpa pesanan; murabahah jenis ini bersifat tidak mengikat dan pembeli dapat membatalkan akad pembelian.
- “Hai orang-orang yang beriman!,janganlah kamu saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu...” (QS 4:29).
- ”Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu...” (QS: 5)
- ”Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.”(QS.2:275)
- ”dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan.” (QS.2:280).
- ” ...dan tolong menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa...” (QS 5:2) .
- ” Hai orang yang beriman!, Jika kamu melakukan transaksi utang piutang untuk jangka waktu yang ditentukan, tuliskanlah...” (QS 2:282)
- Dari Abu Sa‘id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka.” (HR. al-Baihaqi, Ibnu Majah, dan shahih menurut Ibnu Hibban)
- Rasulullah saw bersabda, ” Ada tiga hal yang mengandung keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah(mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah tangga bukan untuk dijual.” (HR.Ibnu Majah dari Shuhaib)
- ” Allah mengasihi orang yang memberikan kemudahan bila ia menjual dan membeli serta di dalam menagih haknya” (Dari Abu Hurairah)
- ” orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.” (HR Muslim)
- ”Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sangsi kepadanya” (HR Abu Dawud, Ibn Majah, dan Ahmad)
- “Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR Bukhari & Muslim)
- ”Sumpah itu melariskan barang dagangan, akan tetapi menghapus keberkahannya” (HR Al Bukhari)
8. Ketentuan Syariah
- Pelaku
a. Ada penjual dan pembeli
b. Cakap hukum(Berakal dan dapat membedakan)
c. Akad anak kecil dianggap sah, apabila seizin walinya
- Obyek jual beli harus memenuhi :
a. Barang yang diperjualbelikan harus dapat diambil manfaatnya.
b. Barang dimiliki oleh penjual.
c. Barang dapat diserahkan tanpa tergantung dengan kejadian tertentu dimasa depan.
d. Barang dapat diketahui kuantitasnya dengan jelas
e. Barang dapat diketahui kualitasnya dengan jelas
f. Harga barang tersebut jelas.
g. Barang secara fisik ada ditangan penjual
9. Ijab Qabul
- Ijab kabul dapat dilakukan secara lisan atau tertulis.
- Ekspresi saling ridha/rela antara penjual dan pembeli terhadap barang yang dan jual dan harganya. Apabila salah satu dari mereka ada unsur terpaksa (ikrah) atau ada unsur penipuan (tadlis) atau ada ketidaksesuaian (gharar) obyek akad maka jual beli menjadi tidak sah karena prinsip saling ridha/rela tidak terpenuhi. Dalam hal terjadi ketidaksesuaian obyek akad, pelaku boleh memilih untuk membatalkan akad atau melanjutkannya. Dalam hal terjadi paksaan apabila bertujuan untuk kepentingan umum dibolehkan.
Akuntansi Untuk Penjual
1. Pada saat perolehan, aset murabahah diakui
sebagai persediaan sebesar biaya perolehan
Dr. Aset Murabahah xxx
Cr. Kas xxx
2. Jika terjadi penurunan nilai untuk murabahah
pesanan mengikat, akan ditanggung penjual
Dr. Beban xxx
Cr. Aset Murabahah xxx
3. Jika terjadi penurunan nilai untuk murabahah
pesanan tidak mengikat
Dr. Kerugian xxx
Cr. Aset Murabahah xxx
4. Apabila terdapat diskon pada saat pembelian aset murabahah, maka :
(a) akan menjadi pengurang biaya perolehan aset murabahah, jika terjadi
sebelum akad murabahah, Jurnal:
Dr. Aset Murabahah (net) xxx
Cr. Kas xxx
(b) menjadi kewajiban kepada pembeli, jika terjadi setelah akad
murabahah dan sesuai akad yang disepakati menjadi hak pembeli;
Dr. Kas xxx
Cr. Utang xxx
(c) menjadi tambahan keuntungan murabahah, jika terjadi setelah akad
murabahah dan seusai akad menjadi hak penjual.
Dr. Kas xxx
Cr. Keuntungan Murabahah xxx
(d) pendapatan operasi lain, jika terjadi setelah akad murabahah dan
tidak diperjanjikan dalam akad
Dr. Kas xxx
Cr. Pendapatan Operasional lain xxx
5. Kewajiban penjual kepada pembeli atas
pengembalian potongan tersebut akan tereliminasi
pada saat :
(a) dilakukan pembayaran kepada pembeli, Jurnal:
Dr. Utang xxx
Cr. Kas xxx
(b) akan dipindahkan sebagai dana kebajikan jika
pembeli sudah tidak dapat dijangkau oleh penjual :
Dr. Utang xxx
Cr. Kas xxx
Dr. Dana kebajikan – kas xxx
Cr. Dana Kebajikan- Pendapatan denda xxx
6. Pada saat akad murabahah, piutang diakui
sebesar biaya perolehan ditambah dengan
keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode
laporan keuangan, piutang murabahah dinilai
sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi (sama
dengan akuntansi konvensional,)
Dr. Beban Piutang tak tertagih xxx
Cr. Penyisihan piutang tak tertagih xxx
7. Keuntungan murabahah diakui:
(a) pada saat terjadinya akad murabahah jika dilakukan
secara tunai atau secara tangguh sepanjang masa
angsuran murabahah tidak melebihi satu periode
laporan keuangan dapat langsung diakui. Jurnal:
Dr. Kas xxx
Dr. Piutang Murabahah xxx
Cr. Aset Murabahah xxx
Cr. Keuntungan xxx
(b) namun apabila lebih dari satu periode, maka:
(1)keuntungan diakui saat penyerahan aset murabahah dengan syarat apabila
risiko penagihannya kecil, jurnal sama dengan butir a.
(2)diakui secara proporsional dengan besaran kas yang berhasil ditagih dari
piutang murabahah, jurnal:
8. Pada saat penjualan kredit dilakukan:
Dr. Piutang Murabahah xxx
Cr. Aset Murabahah xxx
Cr. Keuntungan tangguhan xxx
9. Pada saat penerimaan angsuran :
Dr. Kas xxx
Cr. Piutang Murabahah xxx
Dr. Keuntungan tangguhan xxx
Cr. Keuntungan Murabahah xxx
(3)keuntungan diakui saat seluruh piutang murabahah berhasil ditagih, dicatat
dengan cara yang sama pada point (2) hanya saja jurnal pengakuan
keuntungan saat penerimaan angsuran dibuat saat seluruh piutang telah
selesai ditagih.
10. Potongan pelunasan piutang murabahah diberikan pada saat pelunasan, diakui
sebagai pengurang keuntungan murabahah dan dapat dilakukan dengan cara:
(a) Diberikan pada saat pelunasan, jurnal:
Dr. Kas xxx
Dr. Keuntungan Ditangguhkan xxx
Cr. Piutang Murabahah xxx
Cr. Keuntungan murabahah xxx
(net setelah dikurangi potongan pelunasan)
(b) memberikan setelah pelunasan (penjual menerima pelunasan dan membayarkan
potongan kepada pembeli). Jurnal:
Pada saat penerimaan piutang dari pembeli:
Dr. Kas xxx
Dr. Keuntungan Ditangguhkan xxx
Cr. Piutang Murabahah xxx
Cr. Keuntungan murabahah xxx
Pada saat pengembalian kepada pembeli:
Dr. Keuntungan murabahah xxx
Cr. Kas xxx
11. Jika potongan diberikan karena adanya penurunan
kemampuan pembayaran pembeli diakui sebagai
beban.
Dr. Kas xxx
Dr. Keuntungan Ditangguhkan xxx
Dr Beban xxx
Cr. Piutang Murabahah xxx
Cr. Keuntungan Murabahah xxx
12. Denda dikenakan jika pembeli lalai dalam
melakukan kewajibannya, dan denda yang
diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan.
Dr. Dana Kebajikan-Kas xxx
Cr. Dana Kebajikan- Pendapatan denda xxx
13. Pengakuan dan pengukuran uang muka :
- uang muka diakui sebagai uang muka pembelian sebesar
jumlah yang diterima;
- pada saat barang jadi dibeli oleh pembeli maka uang muka
diakui sebagai pembayaran piutang (merupakan bagian pokok)
- Jika barang batal dibeli oleh pembeli maka uang muka
dikembalikan kepada pembeli setelah diperhitungkan dengan
biaya biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual.
14. Jurnal yang terkait dengan penerimaan uang muka:
a. Penerimaan uang muka dari pembeli:
Dr. Kas xxx
Cr. Utang lain-uang muka murabahah xxx
b. Apabila murabahah jadi dilaksanakan
Dr. Utang lain-uang muka murabahah xxx
Cr. Piutang Murabahah xxx
15. Sehingga untuk penentuan marjin keuntungan diberdasarkan
atas nilai piutang (harga jual kepada pembeli setelah dikurangi
uang muka).
16. Pesanan dibatalkan, jika uang muka yang dibayarkan oleh calon
pembeli lebih besar daripada biaya yang telah dikeluarkan oleh
penjual dalam rangka memenuhi permintaan calon pembeli
maka selisihnya dikembalikan pada calon pembeli.
Dr. Utang lain-uang muka murabahah xxx
Cr Pendapatan operasional xxx
Cr. Kas /Utang xxx
17. Pesanan dibatalkan, jika uang muka yang dibayarkan oleh calon
pembeli lebih kecil daripada biaya yang telah dikeluarkan oleh
penjual dalam rangka memenuhi permintaan calon pembeli,
maka penjual dapat meminta pembeli untuk membayarkan
kekurangannya kekurangannya
Dr. Kas/Piutang xxx
Dr. Utang lain-uang muka murabahah xxx
Cr. Pendapatan operasional xxx
18. Pesanan dibatalkan, dan perusahaan menanggung kekurangan
nya atau uang muka sama dengan beban yang dikeluarkan:
Dr. Utang lain-uang muka murabahah xxx
Cr. Pendapatan operasional xxx
19. Penyajian
Piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih
yang dapat direalisasikan: saldo piutang murabahah
dikurangi penyisihan kerugian piutang. Margin
murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang
(contra account) piutang murabahah.
20. Pengungkapan
Penjual mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan
transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas pada:
(a) harga perolehan aset murabahah
(b) janji pemesanan dalam murabahah berdasarkan
pesanan sebagai kewajiban atau bukan; dan
(c) pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No.
101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah
21. Aset yang diperoleh melalui transaksi murabahah
diakui sebesar biaya perolehan murabahah tunai.
Dr. Aset xxx
Cr. Kas xxx
22. Utang yang timbul dari transaksi murabahah tangguh
diakui sebagai hutang murabahah sebesar harga beli
yang disepakati (jumlah yang wajib dibayarkan), aset
dicatat sebesar biaya perolehan tunai dan selisih
antara harga beli yang disepakati dengan biaya
perolehan tunai diakui sebagai beban murabahah
tangguhan.
Dr. Aset xxx
Dr. Beban Murabahah Tangguhan xxx
Cr. Utang murabahah xxx
23. Jika ada uang muka
Dr. Uang muka xxx
Cr. Kas xxx
Dr. Aset xxx
Dr. Beban Murabahah Tangguhan xxx
Cr. Uang Muka xxx
Cr Utang Murabahah xxx
24. Potongan uang muka akibat pembeli batal
membeli barang diakui sebagai kerugian.
Dr. Kas xxx
Dr. Kerugian xxx
Cr. Uang Muka xxx
25. Beban murabahah tangguhan diamortisasi secara proporsional
sesuai dengan porsi pelunasan utang murabahah.
Dr. Utang murabahah xxx
Cr. Kas xxx
Dr. Beban xxx
Cr. Beban Murabahah Tangguhan xxx
26. Diskon pembelian yang diterima setelah akad murabahah, diperlakukan sebagai pengurang beban
murabahah tangguhan.
27. Jurnal Diskon pembelian yg diterima setelah akad Murabahah
Dr. Kas xxx
Cr. Beban Murabahah Tangguhan xxx
28. Jurnal potongan pelunasan dan potongan hutang murabahah:
Dr. Utang Murabahah xxx
Dr. Beban xxx (alokasi BMT- potongan)
Cr. Kas xxx
Cr. Beban Murabahah Tangguhan xxx
29. Denda yang dikenakan akibat kelalaian
dalam melakukan kewajiban sesuai
dengan akad diakui sebagai kerugian.
Dr. Kerugian xxx
Cr. Kas/Utang xxx
30. Penyajian
Beban murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang
(contra account) utang murabahah.
31. Pengungkapan
Pembeli mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan
transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas pada:
(a) nilai tunai aset yang diperoleh dari transaksi murabahah;
(b) jangka waktu murabahah tangguh
(c) pengungkapan yang diperlukan sesuai Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan Nomor 101 tentang Penyajian
Laporan Keuangan Syariah
Komentar
Posting Komentar