AKAD SALAM
Jenis Akad Salam :
Akad salam merupakan akad jual beli barang pesanan dengan uang muka dan penyerahan barang akan dilakukan dikemudian hari oleh penjual yang pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Jenis Akad Salam :
- Salam adalah transaksi jual beli dimama barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan, pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan dikemudian hari.
- Salam Paralel, artinya melaksanakan dua transaksi salam yaitu antara pemesan pembeli dan penjual serta antara penjual dengan pemasok atau pihak ketiga lainnya.
Rukun salam ada tiga, yaitu :
- Pelaku, terdiri atas penjual dan pembeli
- Objek akad berupa barang yang akan diserahkan dan modal salam
- Ijab kabul / serah terima.
- Pelaku adalah cakap hukum dan baligh
- Objek akad
- Ketentuan syariah yang terkait dengan modal saham
- Ketentuan syariah barang salam
Berakhirnya Akad Salam
Hal-hal yang dapat membatalkan kontrak adalah:
- Barang yang dipesan tidak ada pada waktunya yang ditentukan
- Barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad
- Barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah, dan pembeli memilih untuk menolak atau membatalkan akad
- Barang yang diterima kualitasnya tidak sesuai akad tetapi pembeli menerimanya
- Barang diterima
Komentar
Posting Komentar