Asuransi Syariah 


1. Pengertian Auransi  Syariah 

        Asuransi Syariah merupakan asuransi berdasarkan prinsip tolong menolong dan saling melindungi antar peserta. Pengertian tersebut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001, yaitu Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful, atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariat Islam.
Meski investasi, Anda sebagai calon Nasabah jangan khawatir. Pasalnya, perusahaan asuransi memastikan bahwa instrumen untuk menanamkan modal halal dan bebas dari hal-hal haram. Mengingat ini adalah Asuransi Syariah, terdapat istilah Syariah yang berbeda dari Asuransi Konvensional. Dari istilah di bawah, Anda bisa mempelajari sedikit perbedaan antara Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional.

2. Wakaf Melalui Ansuransi 

Wakaf adalah menyerahkan hak milik atau harta benda yang tahan lama kepada penerima wakaf atau Nazhir. Nazhir bisa dari pihak perorangan maupun lembaga. Hak milik yang diwakafkan harus bersifat sukarela, tahan lama, dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

Program Wakaf dari Prudential Indonesia memberikan manfaat lebih. Karena program ini dapat berdampingan dengan asuransi dan investasi. Bahkan Anda sebagai Pemegang Polis Asuransi Syariah pun dapat mewakafkan manfaat asuransi. Dan kegiatan tersebut telah mendapat persetujuan dari MUI. Adapun syaratnya:
Ahli Waris atau Penerima Manfaat asuransi menyetujui untuk mewakafkan manfaat asuransi Calon Penerima Manfaat asuransi telah menyatakan kesepakatan
Jumlah yang diwakafkan tidak lebih dari 45% dari total manfaat asuransi Ikrar wakaf dilakukan setelah manfaat asuransi sudah menjadi hak Ahli Waris atau Penerima Manfaat asuransi Bagi Pemegang Polis Unit Link yang bersifat investasi tetap bisa mewakafkan manfaat investasi. Namun jumlahnya paling banyak sepertiga dari total harian warisan, kecuali terdapat kesepakatan lain dari semua ahli waris. Meski demikian harta benda untuk wakaf tak hanya bangunan atau tanah.
Uang, logam mulia, bahkan surat berharga pun dapat diwakafkan. Karena pada dasarnya, harta benda wakaf dapat bermanfaat bagi orang yang mewakafkan ketika meninggal dunia dan bermanfaat jangka panjang. Dengan kata lain, Program Wakaf memberikan banyak manfaat. Baik manfaat untuk diri sendiri, keluarga, dan kemaslahatan umat.
Asuransi tersebut inovasi dari Asuransi Jiwa dengan prinsip Syariah terkait Unit Link. Sehingga asuransi memberikan perlindungan jiwa sekaligus alokasi investasi positif sejak Nasabah pertama kali membayar kontribusi.


3. Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah

1) Tauhid (Unity)  
Prinsip tauhid (unity) adalah dasar utama dari setiap bentuk bangunan  yang ada dalam syariat Islam. Setiap Bangunan dan aktivitas kehidupan  manusia harus didasarkan pada nilai-nilai tauhid. Artinya bahwa dalam setiap  gerak langkah serta bangunan hukum harus mencerminkan nilai-nilai  ketuhanan. 
2) Keadilan (justice)  Prinsip kedua dalam beransuransi adalah terpenuhinya nilai-nilai  keadilan (justice) antara pihak-pihak yang terikat dengan akad asuransi.  Keadilan dalam hal ini dipahami sebagai upaya dalam menempatkan hak dan  kewajiban antara nasabah dan perusahaan asuransi. 
3) Tolong-menolong (ta’awun) 
Prinsip dasar yang lain dalam melaksanakan kegiatan berasuransi  harus didasari dengan semangat tolong-menolong (ta’awun) antara anggota.  Seseorang yang masuk asuransi, sejak awal harus mempunyai niat dan  motivasi untuk membantu dan meringankan beban temannya yang pada suatu  ketika mendapatkan musibah atau kerugian.  
4) Kerja sama (cooperation)  
Prinsip kerja sama merupakan prinsip universal yang selalu ada dalam  literatur ekonomi Islam. Manusia sebagai makhluk yang mendapatkan mandat  dari Khaliq-nya untuk mewujudkan perdamaian dan kemakmuran di muka  bumi mempunyai dua wajah yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya,  yaitu sebagai makhluk individu dan sebagai makhluk sosial. 
5) Amanah (trustworthy) 
Prinsip amanah dalam organisasi perusahaan dapat terwujud dalam  nilai-nilai akuntabilitas (pertanggung jawaban) perusahaan melalui penyajian  laporan keuangan tiap periode. Dalam hal ini perusahaan asuransi harus  memberi kesempatan yang besar bagi nasabah untuk mengakses laporan  keuangan perusahaan. Laporan keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan  asuransi harus mencerminkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan dalam  bermuamalah dan melalui auditor public.  
6) Kerelaan (al-ridha) 
Dalam bisnis asuransi, kerelaan dapat diterapkan pada setiap anggota  (nasabah) asuransi agar mempunyai motivasi dari awal untuk merelakan  sejumlah dana (premi) yang disetorkan keperusahaan asuransi, yang difungsikan sebagai dana sosial. Dan dana sosial memang betul-betul  digunakan untuk tujuan membantu anggota (nasabah) asuransi yang lain jika  mengalami bencana kerugiaan.  
7) Larangan riba  
Ada beberapa bagian dalam al-Qur’an yang melarang pengayaan diri dengan cara yang tidak dibenarkan. Islam menghalalkan perniagaan dan melarang riba.  
8) Larangan maisi'r (judi)  
artinya adanya salah satu pihak yang untung namun di lain pihak justru mengalami kerugian. Hal ini tampak jelas apabila pemegang polis dengan sebab-sebab tertentu membatalkan kontraknya sebelum masa reversing period, biasanya tahun ketiga maka yang bersangkutan tidak akan menerima kembali uang yang telah dibayarkan kecuali sebagaian kecil saja. Juga adanya unsur keuntungan yang dipengaruhi oleh pengalaman underwriting, di mana untung-rugi terjadi sebagai hasil dari ketetapan.  
9) Larangan ghar'ar (ketidak pastian) 
dalam pengertian bahasa adalah penipuan, yaitu suatu  tindakan yang di dalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan

 4. Mekanisme Asuransi Syariah


    Terdapat berbagai bentuk mekanisme asuransi syariah, berikut ini adalah mekanisme asuransi syariah dimana pembayaran dari peserta hanya untuk kontribusi dan tanpa Investasi


 Skema Mekanisme Asuransi Syariah Untuk Kontribusi Tanpa Investasi




Skema Mekanisme Asuransi Syariah  Untuk Kontribudi Sekaligus Investasi





5. Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

6. Akuntansi Transaksi Asuransi  (PSAK 108)

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 108: Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah (PSAK 108) pertama kali dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 28 April 2009. Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI No. 0823-B/DPN/IAI/XI/2013 maka seluruh produk akuntansi syariah yang sebelumnya dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan kewenangannya kepada Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI. Setelah pertama kali disahkan di tahun 2009, PSAK 108 mengalami revisi pada 25 Mei 2016 terkait kontribusi peserta, dana investasi wakalah, dan penyisihan teknis. PSAK 101 lampiran 2 (dua) tentang penyajian Laporan Keuangan Entitas Asuransi Syariah yang terdiri atas :

  • Laporan posisi keuangan (neraca)
  • Laporan surplus defesitunderwriting dana tabarru
  • Laporan perubahan dana
  • Laporan laba rugi
  • Laporan perubahan ekuitas
  • Laporan arus kas
  • Laporan sumber dan penggunaan dana zat 
  • Laporan sumber dan penggunaan dana kebijakan , dan
  • Catatan atas laporan keuangan.

7. Dasar Hukum Asuransi Syariah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mereview 2 buku tentang Pelaku Pasar Modal Dan Mekanisme Perdagangan Saham