ZAKAT DAN WAKAF

1. Pengertian zakat
      Zakat berarti suci dan tumbuh dengan subur . sedangkan menurut istilah syara zakat ialah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib , sesuai perintah Allah SWT kepada orang-orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya dan sesuai pula dengan ketentuan hukum islam. Zakat termasuk rukun islam ketiga dan hukumnya fardhu ain untuk setiap muslim dan muslimah yang sudah memenuhi syaratnya .Dalam zakat ada 2 istilah yaitu muzaki yang artinya “seseorang yang memberikan zakat” dan mustahik yang artinya “seseorang yang menerima zakat” bagi muzaki zakat berarti membersihkan hartanya dari hak-hak mustahik sedangkan bagi mustahik zakat berarti membersihkan jiwa dari sifat-sifat tercela terhadap para muzaki. Allah SWT berfirman sebagai berikut :

خُدْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْىِهمْ بِهَا ﴿ التوبة:١٠٣﴾
Artinya “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka “ (Q.S At-Taubah, 9: 103)
Manfaat zakat yang lain adalah dapat menyebabkan harta para muzaki subur. Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut :

   (مسعودبناعنلخطىبارواه) حَصِّنُواْ أَمْوَالَكُمْ بِالزَّ كَاةِ
Artinya : “Bentengilah dan suburkanlah hartamu itu dengan zakat.” (H.R. Al-Khatib dari Ibnu Mas’ ud).


2. Macam-macam zakat dan ketentuannyaZakat dapat di bagi menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah (zakat pribadi) dan zakat mal (zakat harta).
A. Zakat FitrahZakat fitrah adalah sedekah wajib yang dibayarkan manjelang Idul Fitri dengan beberapa ketentuan dan persyaratan .Syarat-syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut :· Orang yang mengeluarkan zakat harus beragama islam.· Pada waktu terbenam matahari hari terakhir bulan ramadhan orang tersebut sudah lahir dan masih hidup tapi jika orang tersebut lahir sesudah terbenam matahari dan meninggal sebelum terbenam matahari di hari terakhir bulan ramadhan maka orang itu tidak wajib membayar zakat fitrah.· Orang tersebut mempunyai kelebihan harta untuk keperluan makan pada hari raya.
B. Zakat MalHarta yang wajib di keluarkan zakatnya adalah :· Emas, perak, dan mata uang.· Harga perniagaan.· Hewan ternak .· Buah-buahan dan biji-bijian yang dapat dijadikan makanan pokok.· Barang tambang dan harta rikaz (harta terpendam).
  Syarat wajib zakat emas, perak, mata uang, dan harta perniagaan adalah sebagai berikut :· Pemiliknya orang islam yang merdeka (bukan hamba sahaya).· Merupakan milik pribadi dan menjadi hak penuh pemiliknya.· Sampai nisabnya (jumlah minimum yang dikenakan zakat).· Harta tersebut telah dimiliki genap satu tahun.
Daftar nisab jenis harta dan besar zakatnya
No
Jenis harta
Nisabnya
Besar zakatnya
1
Emas
20 dinar (
2.5%-nya
2
Perak
200 dirham (
2.5%-nya
3
Uang kontan
Senilai dengan emas
2.5%-nya
4
Harta perniagaan
Senilai dengan emas
2.5%-nya
5
Sapi / kerbau
a. 30-39 sapi
b. 40-49 sapi
a.1 sapi umur 1 thn
b.2sapi umur 2 thn
6
Kambing / domba
a. 40-120 kambing
b. 121-200 kambing
a. 1 ekor kambing
b. 2 ekor kambing

3. Pengelolaan zakat di indonesiaazas dan tujuan pengloaan zakat ada dalam bab II, pasal 4 dan 5 undang-undang No. 38 Th. 1999 disebutkan bahwa pengelolaan zakat berdasarkan iman dan takwa, keterbukaan, dan kepastian hukum sesuai dengan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan pengelolaan zakat bertujuan:· Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama.· Meningkatkan fungsi dan peranan keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahtraan masyarakat dan keadilan sosial.· Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.

4. Pengertian wakaf dan rukunnyaWakaf ialah menyerahkan sesuatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya, maupun oleh masyarakat ataupun perorangan. Wakaf ini sangat dianjurkan oleh Allah SWT sehingga para sahabat banyak yang mengamalkannya Allah berfirman:لَنْ تَنَالُوْا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَۗ ﴿اٰل عمران:٩٢﴾Artinya “kamu sekali-kali tidak sampai pada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu sanyangi.”(Q.S. Ali ‘Imran, 3: 92)
Hal-hal yang termasuk rukun wakaf adalah sebagai berikut:· Wakif (yang bertawakal) dengan syarat kehendak sendiri bukan karena di paksa.· Mauquf barang yang diwakafkan.· Mauquf ‘alaihi (tempat berwakaf).· Lafal atau ucapan wakaf.

5. Harta yang diwakafkanHarta yang diwakafkan syaratnya adalah:· Kekal zatnya walaupun manfaatnya diambil.· Kepunyaan yang berwakaf dan hak miliknya dapat berpindah-pindah.Ketentuan-ketentuan lain yang mengenai harta wakaf, yakni harta wakaf itu terlepas dari milik orang yang berwakaf. Harta wakaf itu tidak boleh dijual, tidak boleh diberikan (hibah), dan tidak boleh diwariskan .Manfaat wakaf bagi yang menerima wakaf atau masyarakat, sangat banyak antara lain:· Dapat menghilangkan kebodohan.· Dapat menghilangkan (mengurangi) kemiskinan .· Dapat menghilangkan (mengurangi) kesenjangan sosial.· Dapat memajukan serta menyejahterakan umat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mereview 2 buku tentang Pelaku Pasar Modal Dan Mekanisme Perdagangan Saham