PERSEKUTUAN PEMBETUKAN DAN USAHA
PERSEKUTUAN
PEMBETUKAN DAN USAHA
- PERSEKUTUAN ( PARTNERSHIP)
adalah penggabungan diantara dua orang (badan) atau lebih untuk memiliki bersama-sama dan menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan atau laba.
- Berusaha bersama-sama
- Jangka waktu terbatas
- Tanggung jawab yang tidak terbatas
- Pemilikan kepentingan dalam persekutuan
- Partisipasi (keikutsertaan) dalam laba persekutuan
- MACAM- MACAM BETUK PERSEKUTUAN
- Klarifikasi atas dasar jenis usaha:
- Persekutuan perdagangan
- Persekutuan non dagang
- Persekutuan umum
- Persekutuan terbatas
- Perusahaan-perusahaan saham patungan(join stock companies)
- ISI PERJANJIAN PERSEKUTUAN
- Nama persekutuan, pihak-pihak yang tersangkut dalam persekutuan, dan lokasi persekutuan
- Tanggal keberlakuan pendirian persekutuan dan jangka waktu kontrak
- Besarnya investasi dari masing-masing anggota
- Hak dan kewajiban anggota
- Buku-buku catatan dan laporan keuangan
- Pembagian keuntungan
- Hal-hal khusus yang menyangkut masalah pembebanan dan penerimaan imbalan jasa tertentu diantara para anggota, penarikan kembali modal yang disetor.
- Assuransi jiwa, kematian salah satu anggota
- Penyelesaian apabila ada perselisihan,dan lain-lain
- Contoh:
- Tn. Alex,Tn. yadi dan Tn.Ahmad mendirika suatu persekutuan dengan investasi masig-masing Rp 75.000 , Rp 25.000 , dan Rp 50.000. Mereka setuju untuk membagi keuntunga atau kerugian dengan perbandingan yang sama. Apabila persekutuan mendapat laba Rp 90.000 , maka rekening modal untuk masing-masing anggota menjadi sebagai berikut:
Kekayaan
Bersih Modal Tn. Alex Modal Tn. yadi Modal Tn.Ahmad
Investasi Rp 165.000 Rp 65.000 Rp 30.000 Rp 75.000
Laba Rp 50.000 Rp 25.000 Rp 20.000 Rp 40.000
Jumlah Rp 215.000 Rp 90.000 Rp 50.000 Rp 115.000
Investasi Rp 165.000 Rp 65.000 Rp 30.000 Rp 50.000
Laba (Rp 50.000) (Rp 25.000) (Rp 20.000) (Rp 40.000)
Jumlah Rp 115.000 Rp 40.000 Rp 10.000 Rp 10.000
- Apabila persekutuan didirikan dengan menggabungkan beberapa perusahaan yang sudah berjalan, maka biasanya timbul beberapa persoalan, antara lain:
- Apakah melanjutkan salah satu pembukuan perusahaan terdahulu atau membentuk pembukuan tersendiri yang baru
- Apakah perlu diadakan penilaian kembali terhadap posisi keuangan perusahaan terdahulu atau tidak.
- Contoh:
Yadi dan Ahmad sepakat mendirikan sebuah persekutuan. Yadi telah memiliki sebuah perusahaan yang sudah berjalan, Budi bermaksud menanamkan modalnya dalam persekutuan sebanyak Rp.150.000.
Berikut ini adalah neraca perusahaan Yadi sebelum bergabung:
Perusahaan Yadi
Neraca per 31 Desember 2005
Kas Rp.55.400 Hutang dagang Rp. 97.000
Piutang dagang Rp 60.000 Modal Adi Rp.162.000
CKP (Rp. 5.400)
Rp 54.600
Persediaan barang dagang Rp.86.000
Supplies kantor Rp.30.000
Meubel &
alat kantor Rp 50.000
Akm.penys (Rp 17.000)
Rp 33.000
Rp 259.000 Rp.259.000
========= =========
- Dalam pembentukan persekutuan ini yadi meminta beberapa syarat untuk merubah posisi keuangan yang dilaporkan pada neraca per 31 Desember 2005 sebagai berikut:
a. Uang kas diambil seluruhnya oleh yadi.
b. Piutang sebesar Rp 5.000 dianggap tidak tertagih dan harus dihapus. Cadangan kerugian piutang ditetapkan 4% dari saldo piutang yang baru.
c. Persediaan barang yang ada dinilai kembali berdasar harga pasar sehingga nilainya menjadi Rp.107.000
d. Nilai pengganti meubel dan alat-alat kantor sebesar Rp 65.000 dan telah disusut sebesar 50%, dan dicatat berdasar nilai sehat sebesar Rp 35.000
e. Kepada yadi diberikan goodwill atas reputasi perusahaannya yang dinilai sebesar Rp.41.000
- Jika persekutuan yang baru dibentuk melanjutkan buku perusahaan terdahulu (perusahaan yadi), maka dapat disusun jurnal sebagai berikut:
a. Mencatat pengambilan uang kas oleh Yadi
Modal Adi Rp 55.400
Kas Rp 55.400
b. Mencatat penilaian kembali berbagai macam aktiva perusahaan yaddi, sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
CKP Rp 3.200 (Rp 60.000 - Rp 5.000 = Rp 55.000 x 4% = Rp 2.200 - Rp 5.400)
Persediaan barang dagang Rp 21.000 (Rp 107.000 - Rp 86.000)
Akm.Penys.Meubel & alat kantor Rp 17.000
Goodwill Rp 41.000
Piutang dagang Rp 5.000
Meubel & Alat kantor Rp 15.000 (50.000-35.000)
Modal Adi Rp 62.200
c. Mencatat setoran modal Ahmad
Kas Rp 150.000
Modal Ahmad Rp 150.000
2. Jika persekutuan yang baru dibentuk membuka buku baru tersendiri.
a.Mencatat kekayaan bersih perusahaan yadi, sebagai setoran modal kepada persekutuan.
Piutang dagang Rp 55.000 (60.000- 5.000)
Persediaan barang dagang Rp 107.000
Supplies kantor Rp. 30.000
Meubel & alat kantor Rp. 35.000
Goodwill Rp. 41.000
CKP Rp. 2.200 (Rp 5.400- Rp 3.200)
Hutang dagang Rp. 97.000
Modal Adi Rp 168.800
b. Mencatat setoran modal Budi.
Kas Rp.150.000
Modal Budi Rp. 150.000
Neraca persekutuan Y & A per 2 Januari 2006 menjadi sebagai berikut:
Persekutuan Y & A
Neraca per 2 Januari 2006
Aktiva Lancar: Hutang dan Modal:
Kas Rp.150.000 Hutang dagang Rp 97.000
Piutang dagang Rp 55.000
CKP (Rp. 2.200) Jumlah Hutang lancar Rp 97.000
Rp. 52.800
Persediaan barang dagang Rp.107.000 Modal:
Supplies kantor Rp 30.000 Modal Yadi Rp 168.800
Jumlah Aktiva Lancar Rp 339.800 Modal Ahmad Rp 150.000
Aktiva Tetap:
Meubel &alat kantor Rp 35.000
Goodwill Rp. 41.000
Jumlah Aktiva Rp 415.800 Rp 415.800
========= =========
- Penentuan jumlah hak pemilikan relatif dari para anggota di dalam persekutuan.
- Pembagian laba (Rugi) persekutuan.
- Penyajian laporan keuangan.
1. Dibagi sama
2. Dengan perbandingan atas dasar perjanjian
3.Dengan perbandingan penyertaan Modal
4. Mula-mula ditentukan bunga modal dari masing-masing anggota, selebihnya dibagi atas dasar perjanjian.
- Dini, Diva dan Dewi telah mendirikan persekutuan dan pada tahun 2006 mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.000.000.
- Pada akhir tahun 2006 diketahui posisi rekening pribadi (prive) dan rekening modal masing-masing anggota adalah sebagai berikut:
Prive Dini Modal Dini
2006 20061/5 Rp.200.000 2/1 Rp.3.000.0001/4 Rp.1.000.000
Prive Diva Modal Diva2006 200631/5 Rp.350.000 2/1 Rp.4.000.0001/6 Rp.1.000.000Prive Dewi Modal Dewi2006 200615/5 Rp.450.000 2/1 Rp.5.000.0001/4 Rp.8.750.0001/8 Rp.7.750.000
1. Apabila laba (rugi) di bagi sama, maka jurnal untuk mencatat pembagian laba adalah sebagai berikut:
Laba & Rugi Rp.1.500.000
Prive Dini Rp.500.000
Prive Diva Rp.500.000
Prive Dewi Rp.500.000
2. Apabila laba (rugi) dilakukan dengan suatu perbandingan sebagai berikut:
Dini : Diva : Dewi = 3 : 5 : 7
Maka jurnalnya:
Laba & Rugi Rp.1.500.000
Prive Dini Rp.300.000
Prive Diva Rp.500.000
Prive Dewi Rp.700.000
3. Apabila pembagian laba (rugi) dilakukan sesuai dengan perbandingan penyertaan modal masing-masing anggota.
Kemungkinan yang bisa ditempuh yaitu:
a. Sesuai dengan perbandingan modal awal
b. sesuai dengan perbandingan modal rata-rata.
c. sesuai dengan perbandingan modal akhir.
JIKA
a. Sesuai dengan perbandingan modal awal
Maka jurnalnya:
Laba & Rugi Rp.1.500.000
Prive Devi Rp 375.000
Prive Dina Rp 500.000
Prive Desi Rp 625.000
b. sesuai dengan perbandingan modal rata-rata.
Maka jurnalnya:
Laba & Rugi Rp.1.500.000
Prive Devi Rp.337.500
Prive Dina Rp.412.500
Prive Desi Rp.750.000
Perhitungan:
Nama | Tgl Mutasi | Jangka waktu | Jangka waktu | Jumlah modal relatif |
Dini | 2 Januari | 3.000.000 | 3 bulan | 6.000.000 |
| 1 April | 4.400.000 | 9 bulan | 36.000.000 |
| 45.000.000 | |||
Diva | 2 Januari | 4.000.000 | 5 bulan | 20.000.000 |
| 1 April | 5.000.000 | 7 bulan | 35.000.000 |
| 55.000.000 | |||
Dewi | 2 Januari | 6.000.000 | 3 bulan | 15.000.000 |
| 1 April | 13.000.000 | 4 bulan | 55.000.000 |
| 1 Agustus | 6.000.000 | 5 bulan | 30.000.000 |
| 100.000.000 |
Pembagian laba:
Ratio pembagian laba Hak atas laba
Dini 45/200 337.500
Diva 55/200 412.000
Dewi 100/200 750.000
Jumlah 200/200 1.500.000
4. Apabila pembagian laba (rugi) dilakukan dengan memperhitungkan bunga modal untuk masing-masing penyertaan dan sisanya dibagi dengan perbandingan Dini : Diva : Dewi = 2 : 2 : 1, bunga modal ditentukan sebesar 3% setahun dari modal rata-rata.
Perhitungan bunga modal untuk: (lihat perhitungan modal rata-rata)
Dini = 6% x 40.000.000/12 = 200.000
Diva = 6% x 60.000.000/12 = 300.000
Dewi = 6% x 100.000.000/12 = 500.000
Pembagian laba:
Dini Diva Dewi Jumlah
Bunga 200.000 300.000 500.000 1.000.000
Sisa 100.000 200.000 100.000 500.000
Jlh 300.000 500.000 600.000 1.500.000
Maka jurnalnya:
Laba & Rugi Rp 1.500.000
Prive Dini Rp 300.000
Prive Diva Rp 500.000
Prive Dewi Rp 600.000
5. Apabila pembagian keuntungan dilakukan dengan terlebih dahulu menentukan gaji para pemilik yang setiap bulannya Dini, Diva dan Dewi masing-masing menerima Rp.28.000, Rp.24.000, Rp.23.000. sedang sisanya dibagi sama.
Perhitungan gaji:
Dini = Rp.28.000 x 12 = Rp.336.000
Diva = Rp.24.000 x 12 = Rp.288.000
Dewi = Rp.23.000 x 12 = Rp.276.000
Pembagian laba:
Dini Diva Dewi Jumlah
Gaji 336.000 288.000 270.000 900.000
Sisa 200.000 100.000 200.000 600.000
Jumlah 536.00 388.000 470.000 1.500.000
Maka jurnalnya:
Laba & Rugi Rp 1.500.000
Prive Dini Rp 536.000
Prive Diva Rp 388.000
Prive Dewi Rp 470.000
6. Apabila pembagian keuntungan disetujui dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bunga modal ditetapkan 6% dari modal rata-rata.
b. Untuk Ani sebagai anggota yang memimpin diberi bonus 30% dari keuntungan sesudah dikurangi bonus, sedangkan Rita yang membantu secara part time diberikan bonus 1/5 dari bonus Ani.
c. Sisanya dibagi dengan perbandingan 2 : 2 : 1
Perhitungan bonus:
Laba bersih Rp 1.500.000
Bonus 30% dari laba sesudah dikurangi bonus.
Jadi: 100% + 30% = Rp 1.500.000
130% = Rp1.500.000
30% = Rp 250.000
Pembagian laba:
Dini Diva Dewi Jumlah
Bunga 200.000 300.000 500.000 1.000.000
Bonus 250.000 50.000 – 300.000
Sisa 100.000 200.000 300.000 1.000.000
Jumlah 550.000 370.000 800.000 2.300.000
Maka jurnalnya:
Laba & Rugi Rp 2.300.000
Prive Dini Rp 550.000
Prive Diva Rp. 370.000
Prive Dewi Rp. 800.000
Masalah gaji pemilik dan bunga modal:
Di dalam akuntansi, gaji pemilik dan bunga modal (sendiri) Tidak diakui sebagai biaya (USAHA) bagi perusahaan, karena pada umumnya jumlah-jumlah tersebut ditentukan secara sepihak dan bukan atas dasar transaksi yang obyektif.
Neraca: Neraca persekutuan tidak berbeda dengan neraca perusahaan-perusahaan pada umumnya. Kecuali penyajian pada sisi passiva di dalam neraca persekutuan menggunakan dasar “konsep pemilik” dengan menunjukkan hak pemilikan tiap-tiap anggota.
- Berakhirnya jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian atau tercapainya tujuan.
- Persetujuan bersama.
- Pengunduran diri seorang sekutu.
- Masalah masuknya seorang atau lebih sekutu baru.
- Pengunduran diri seorang sekutu.
- Kematian seorang sekutu.
- Penyatuan dan atau perubahan bentuk badan usaha.
- Membeli sebagian atau seluruhnya dari bagian modal (penyertaan) seorang atau lebih sekutu lama (tidak ada kekayaan baru yang diterima oleh persekutuan).
- Menanamkan kekayaan pada persekutuan, sehingga kekayaan persekutuan bertambah.
- Pembukuan di dalam persekutuan, terbatas pada pemindahan saldo rekening modal pihak penjual ke rekening pihak pembeli.
- Transaksi pembayaran antara pihak pembeli kepada pihak penjual merupakan transaksi pribadi pemilik dan tidak perlu dicatat oleh persekutuan.
- Pembentukan Goodwill:
- Setoran Modal
- Bagian penyertaan sekutu yang mengundurkan diri dijual kepada sekutu yang lain atau sekutu yang baru.
- Bagian penyertaannya dikembalikan dalam bentuk uang tunai atau harta kekayaan lainnya sesuai dengan perhitungan bagian penyertaannya.
- Pembayarannya dapat lebih tinggidari saldo modalnya, atau
- Pembayarannya dapat lebih rendah dari saldo modalnya.
- PEMBENTUKAN GOODWILL
- Jika pembayarannya lebih rendah dari saldo modalnya.
- Dengan pembayaran dari harta persekutuan.
- Dengan pembayaran oleh salah seorang anggota yang ada yang bersedia membeli bagian penyertaan anggota yang meninggal.
- Dengan pembayaran dari hasil assuransi persekutuan dengan pembelian bagian penyertaan anggota yang meninggal oleh anggota yang masih ada.
- Perseroan akan bertindak untuk mengambil alih kekayaan bersih persekutuan yang ditukar dengan saham-sahamnya.
- Saham-saham yang diterima oleh persekutuan dibagikan kepada anggota-anggota pemilik sesuai dengan bagian penyertaannya seperti pada posisi yang terakhir.
- Perubahan nilai aktiva, hutang dan bagian penyertaan masing-masing anggota sebelumnya kepada bentuk perseroan. Untuk mencatat perubahan-perubahan nilai aktiva dan hutang itu dapat melalui sebuah rekening antara yang dinamakan “Rekening penyesuaian modal”.
- Pembagian keuntungan (kerugian) karena penilaian kembali ke masing-masing modal anggota.
- Pengeluaran saham-saham untuk masing-masing anggota.
- Penyesuaia aktiva dan bagian penyertaan para anggota.
- Pemindahan aktiva dan hutang ke dalam perseroan.
- Penerimaan saham-saham sebagai pembayaran terhadap kekayaan bersih yang dipindahkan.
- Pembagian saham kepada anggota pemilik
- piutang dagang Rp.67.000
- gedung Rp.140.000
- Tanah Rp.40.000
Sangat bermanfaat๐๐ป
BalasHapus๐
BalasHapus๐๐๐
BalasHapus