Istilah go public cukup populer di kalangan masyarakat. Bahkan pernah menjadi mode, menjelang berakhir berakhirnya dekade 190-an yaitu ketika pasar modal menunjukkan awal kebangkitannya. Istilah go public sebenarnya mempenyuai arti perusahaan menjual saham biasa atau preferen, atau obligasi yang merupakan modal perusahaan (ekuitas da utang jangka panjang) untuk ''pertama kalinya'' kepada masyarakat luas. Istilah yag lebih tepat digunakan adalah initial public offering (IPO). IPO atau penawaran umum perdana hanya terjadi satu kali dalam perjalanan sejarah perusahaan yang melakukan go public, sedangka go public
A. Masa Persiapan
Bagaimana cara perusahaan melakukan IPO?
Nah disini ada empat tahap yang harus dilalui perusahaan bila hendak melakukan IPO,yaitu:
- Masa persiapan
- Masa penawaran
- Masa pencatatan
- Kewajiban setelah go public
- Manajemen - dewan komisaris dan direksi- perusahaan memutuskan akan merencanakan mencari dana dari masyarakat (go public) untuk menambah modal perusahaan.
- Mengadakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) di antara pemilik saham sebelum go public, Pada RUPS ini, agendannya hanya dua , yaitu permintaan persetujuan rencaa go public da perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan.
- Setelah semua pemegang saham setuju untuk go public, maka dimulailah mencari penjamin emisi, lembaga penunjang (penjamin emisi, wali amanat, penanggung, biro administrasi efek) dan profesi penunjang (akuntan public, notaris, konsultan hukum, perusahaan penilai) untuk membantu proses go public.
- Penjamin emisi diperlukan untuk menjamin lakunya penjualan saham atau obligasi.
- Wali amanat diperlukan bagi perusahaan yang akan menjual obligasi, yaitu sebagai wakil pemegang obligasi pada RUPO (Rapat Umum Pemegang Obligasi).
- Penanggung juga dierlukan oleh perusahaan yang akan menjual obligasi, yaitu sebagai penanggung jika di tengah jalan ternyata perusahaan tidak bisa memenuhi kewajibannya, misalnya tidak sanggup membayar bunga.
- Biro Administrasi Efek diperlukan untuk membantu mengadministrasikan saham, misalnya dalam hal pembayaran dividen.
- Akuntan Public diperlukan untuk laporan keuangan, sehingga benar-benar layak untuk go public.
- Notaris sangat penting dalam proses go public, yaitu untuk mengubah anggaran dasar dan aggaran rumah tangga perusahaan.
- Perusahaan penilai diperlukan untukmemberikan penilaian riil atas aktiva perusahaan.
- Surat Pengantar Peryataan Pendaftaran
- Prospektus lengkap, iklan, brosur, edaran, dan dokumen lain yang diwajibkan yang berhubugan dengan proses go public
- Rencana Jadwal Emisi
- Konsep Surat Efek
- Laporan Keuagan
- Rencana Penggunaan Dana(dirinci pertahun)
- Proyeksi perkembangan perusahaan jika dicantumkan dalam prospektus
- Legal Audit(pendapat dari akuntan public)
- Legal opinion (pendapat dari konsultan hukum)
- Riwayat Hidup Komisaris da Direksi
- Perjanjian penjaminan emisi
- Perjanjian Agen Penjualan
- Perjanjian perwaliamanatan
- Perjanjian dengan bursa efek
- Kontrak pengelolaan saham
- Kesanggupan calon Emiten untuk menyerahkan semua laporan yang diwajibkan oleh Undang-Undang No. 8/1995 tentang Pasar Modal
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK dapat meminta keterangan lain yang bukan merupakan bagian dari pernyataan pendaftaran, seperti NPWP, KTP Komisaris, dan Direksi
- Bentuk dan isi pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum
- Surat pengantar untuk pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum
- Ketentuan pendahuluan dengan Bursa Efek
- Mengajukan pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh calon emiten bersama penjamin emisi.
- Emiten melakukan ekspose terbatas di OJK
- Kepala eksekutif Pengawas Pasar Modal melakukan inventariasi atas kelengkapan dokumen emisi, seperti tercantum dalam butir 5
- Setelah semua dokumen dirasa lengkap, selanjutnya Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Modal akan melakukan evaluasi sebagai berikut:
- Kelengkapan dokumen
- Kecukupan da kejelasan informasi
- Keterbukaan
- Aspek hukum, akuntasi, keuangan, dan manajemen
Komentar
Posting Komentar