PRODUK - PRODUK PASAR MODAL
Hai
eman-teman-teman 🤗
Disini
di blog ini saya akan membahas tentang Produk-Produk Pasar Modal.
Sebelum
saya membahasnya di blog ini tentu sebelumnya saya sudah membahasnya terlebih
dahulu dan juga sudah mereview buku tentang Pasar Modal.
Nah,
apa saja sih Produk-Produk Pasar Modal itu?
Yukkkk
Simakk.........!!1
Di
bawah ini ada penjelasan tentang apa Saja ''Produk-Produk Pasar Modal''.
A. SAHAM
1. Pengertian Saham
Saham adalah surat
berharga yang menunjukkan bagian kepemilikan atas suatu perusahaan. Membeli
saham berarti anda telah memiliki hak kepemilikan atas perusahaan tersebut.
Maka dari itu, Anda berhak atas keuntungan perusahaan dalam bentuk dividen,
pada akhir tahun periode pembukuan perusahaan.
Saham merupakan
salah satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek. Saham
diartikan sebagai bukti penyertaan modal di suatu perseroan, atau merupakan
bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Siapa saja yang memiliki saham berarti
dia ikut menyertakan modal atau memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham
tersebut.
Wujud
saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas itu
adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Jadi sama dengan
menabung di bank, setiap kali kita menabung maka kita akan mendapatkan slip
yang menjelaskan bahwa kita telah menyetor sejumlah uang. Dalam investasi
saham, yang kita terima bukan slip melainkan saham.
Dalam persyaratan
kepemilikan saham, dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan
persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal persyaratan kepemilikan
saham telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh
kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham
dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang hams dicapai sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar.
2. Pelaku
Perdagangan
Dalam kegiatan pasar
modal, ada pihak-pihak yang menjadi pelaku utama dalam pasar modal. Disebut
pelaku utama dalam pasar modal karena pihak-pihak inilah yang kaan berperan
dalam perdagangan efek. Pihak-pihak tersebut seperti dibawah ini:
- Emiten, yaitu perusahaan yang memberikan penawaran umum
guna mendapatkan dana untuk pengembangan dan kegiatan usaha perusahaan.
Emiten dapat berasal dari perusahaan swasta maupun milik negara (BUMN).
- Perantara Emisi, yaitu orang yang memberikan jasa konsultasi
kepada emiten jika menginginkan perusahaannya go public.
- Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), lembaga
independen pemerintah yang bertugas mengawasi pasar modal agar terciptanya
pasar modal yang teratur.
- Bursa Efek, yaitu penyelenggaraan perdagangan efek yang
menyediakan sarana dan prasarana dan tempat bertemunya penjual dan pembeli
efek.
- Perantara Pedagang Efek (PPE), yaitu, orang yang
berperan sebagai pelaku kegiatan usaha jual beli efek baik untuk dirinya
sendiri, maupun untuk kepentingan orang lain.
- Investor, adalah orang yang membeli efek-efek perusahaan
yang di-anggapnya memberikan keuntungan di kemudian hari.
3. Mekanisme
Perdagangan
Perdagangan saham
terjadi di pasar sekunder yang merupakan pasar bagi efek yang telah dicatatkan
di bursa. Dengan kata lain pasar sekunder merupakan pasar dimana pemodal dapat
melakukan jual beli efek setelah efek tersebut tercatat di bursa, jadi pasar sekunder
merupakan kelanjutan dari pasar perdana. Di Indonesia terdapat satu bursa efek
yaitu Bursa Efek Indonesia, sebagai tempat berlangsungnya perdagangan efek di
pasar sekunder.
Pertama yang perlu
dilakukan adalah investor harus menjadi nasabah pada perusahaan efek
dahulu. Dalam hal ini dikenal dengan nama atau istilah perusahaan
sekuritas, yakni perusahaan yang menjadi perantara atau broker antara investor
dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam melakukan transaksi jual beli saham.
Saat ini, per
tanggal 31 Maret 2018, ada 108 perusahaan sekuritas yang telah terdaftar
sebagai Anggota Bursa di BEI maupun di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan setiap
investor berhak memilih perusahaan sekuritas mana saja yang menjadi partnernya
dalam berinvestasi di pasar saham.
Untuk dapat
melakukan transaksi, sebelumnya investor harus menjadi nasabah di perusahaan
efek tertentu. Di BEI terdapat lebih dari 100 perusahaan efek yang menjadi
anggota bursa, pemodal dapat menjadi nasabah disalah satu atau beberapa
perusahaan efek. Pertama kali pemodal melakukan pembukaan rekening dengan
mengisi pembukuan rekening didalam dokumen, pembukaan rekening tersebut memuat
identitas nasabah lengkap ( termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan)
serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.
B. OBLIGASI
1. Pengertian
Obligasi
Obligasi adalah
surat utang yang diterbitkan oleh pihak yang berutang kepada pihak yang
berpiutang. Singkat kata obligasi adalah surat utang yang bisa dibeli dan
pembeli akan mendapat keuntungan berupa bunga nantinya. Dalam obligasi berisi
tanggal jatuh tempo pembayaran utang dan bunganya. Bunga dalam obligasi disebut
kupon. Kupon wajib diberikan oleh penerbit obligasi terhadap pemegang obligasi.
Di Indonesia, tempo
atau jangka waktu obligasi lamanya 1 hingga 10 tahun. Jadi, obligasi termasuk
dalam surat utang jangka menengah panjang. Obligasi terdaftar dalam Bursa Efek,
seperti Saham, Sukuk, Efek Beragun Aset, dan Investasi Real Estat. Selain
negara, obligasi juga bisa diterbitkan oleh perusahaan.
Diterbitkannya
obligasi dilatarbelakangi upaya menghimpun dana dari masyarakat yang akan
digunakan sebagai sumber pendanaan. Bila ditinjau dari sudut pandang pebisnis,
obligasi bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan dana segar demi berjalannya
usaha. Sementara Negara memandang obligasi sebagai sumber pendanaan untuk
membiayai sebagian defisit anggaran belanja dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN).
Tak jauh berbeda
dengan saham, obligasi juga bisa diperjualbelikan. Kalau ingin membeli saham
hanya tinggal mencari tahu di Bursa Efek Indonesia (BEI), berbeda dengan
obligasi yang transaksi jual belinya tidak dilakukan di BEI. Itu berarti
obligasi didapatkan dari pihak penerbit yang sepakat melakukan jual beli dengan
pembeli.
2. Pelaku
Perdagangan
- Penerbit obligasi (issuer), obligasi merupakan salah
satu pilihan pendanaan yang relatif lebih murah dibandingkan dengan
pinjaman atau pun kredit bank. "Penerbit" obligasi adalah si
peminjam atau debitur, sedangkan "pemegang" obligasiadalah
pemberi pinjaman atau kreditur dan "kupon" obligasi adalah bunga
pinjaman yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur.
- Investor obligasi merupakan alternatif investasi yang
aman karena efek bersifat utang ini memberikan penghasilan tetap berupa
kupon dan pokok utang pada waktu jatuh tempo yang telah ditentukan.
- Intermediaries, Bagi intermediaries obligasi dapat
dipakai sebagai salah satu pilihan investasi yang tepat dan dapat
diberikan atau di-rekomendasikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
3. Mekanisme Perdagangan
Perdagangan obligasi (korporasi & negara)
serta sukuk melalui bursa dilakukan dengan menggunakan sistem Fix Income
Trading System (FITS). Pengguna sistem FITS adalah perusahaan efek/sekuritas
yang sudah menjadi anggota bursa (AB), dan juga menjadi anggota kliring KPEI. Dalam
kegiatan transaksi melalui FITS anggota bursa (AB) betanggung jawab terhadap
seluruh transaksi baik untuk kepentingan nasabah maupun kepentingan sendiri.
Mekanisme penerbitan obligasi di pasar keuangan
global:
- Lelang (Auction): Mekanisme lelang pada obligasi
dilakukan untuk menentukan harga yang tepat dalam periode tertentu (sampai
jatuh tempo). Dalam prosesnya, Anda, bahkan lembaga keuangan lain dapat
mengajukan penawaran harga untuk obligasi pemerintah.
- Penjaminan Emisi (Underwriting): Mekanisme underwriting
pada obligasi merupakan suatu kegiatan transaksi di pasar uang oleh pihak
yang turut menjamin dan bertanggung jawab apabila terjadi kegagalan dari
debitur (emiten).
- Penerbitan Khusus (Private Placement): Biasanya,
mekanisme private placement dilakukan ketika debitur (pemerintah atau
perusahaan) tengah membutuhkan dana secara cepat untuk melunasi utang,
memperbesar bisnis, dan semacamnya.
C. REKSA DANA
1. Pengertian Reksa dana
Reksadana adalah salah satu alternatif
investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang
tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi
mereka.
Reksadana dirancang sebagai sarana untuk
menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk
melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
Selain itu reksadana juga diharapkan dapat
meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Umumnya, reksadana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun
dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio
efek oleh manajer investasi.
Ada tiga hal yang terkait dari definisi
tersebut yaitu, pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana
tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan ketiga, dana tersebut
dikelola oleh manajer investasi.
2. Pelaku Perdagangan
- Investor: Pemilik modal yang melakukan investasi sesuai
dengan profil risiko dan ekspektasi imbal hasil investasi.
- Manajer Investasi: Mengelola dana yang terkumpul dalam
Reksa Dana dengan menginvestasikannya dalam portofolio Efek sesuai dengan
kebijakan investasi yang telah ditentukan.
- Bank Kustodian: Mencatat dan mengadministrasikan aset
yang terkumpul dalam Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi. Bank
Kustodian akan memonitor secara ketat operasional harian Reksa Dana,
dimana jika terjadi pelanggaran peraturan, Bank Kustodian akan mengirimkan
Surat Peringatan ke Manajer Investasi dengan tembusan ke OJK dalam 2 hari
bursa. Jika dalam waktu 10 hari bursa tidak diperbaiki, akan dikirimkan
surat ke OJK dengan tembusan ke Manajer Investasi.
- OJK: Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari
kegiatan pasar modal. OJK memberikan izin usaha pada Perusahaan efek dan
manajer investasi dan memberikan persetujuan pada Bank Kustodian.
3. Mekanisme Perdagangan
Ketika Anda sudah yakin untuk memulai
berinvestasi di reksa dana, pertanyaan selanjutnya adalah dimana dan bagaimana
saya membeli, memonitor dan menjual reksa dana saya nanti? Transaksi reksa dana
cukup mudah dan transparan. Berikut ringkasannya:
a. Pembelian Reksa dana
Investor yang tertarik membeli reksa dana dapat
menghubungi pihak berikut untuk membuka rekening.
- Bank/perusahaan sekuritas yang memiliki ijin agen
penjual reksa dana
- Perusahaan sekuritas yang memiliki ijin sebagai agen
penjual reksa dana
- Lembaga non bank yang memiliki ijin sebagai agen penjual
reksa dana.
- Langsung ke manajer investasi
Dalam pembukaan rekening ini, agen penjual atau
manajer investasi wajib menerapkan prinsip Know Your Client (KYC) yang
memastikan bahwa investasi berasal dan ditujukan untuk tujuan yang tidak
melawan hukum.
Pembelian reksa dana dapat dilakukan setiap
saat pada hari bursa. Hari Bursa adalah hari dimana Bursa Efek Indonesia
melakukan perdagangan saham. Pembelian akan diproses hanya jika status good
fund & complete application sesuai tenggat waktu dipenuhi. Yang dimaksud dengan
good fund adalah dana atau uang diterima di rekening pembelian reksa dana di
agen penjual atau bank custodian, sementara complete application adalah
penerimaan dokumen yang dipersyaratkan telah dilengkapi seperti formulir
pembelian, fotokopi kartu identitas, dan formulir profil risiko.
Ketika Anda membeli reksa dana, kepemilikan
Anda akan dinyatakan dalam unit penyertaan. Unit penyertaan dihitung dengan
cara membagi jumlah pembelian Anda (dikurangi dengan biaya jika ada) dengan
harga Nilai Aktiva Bersih per unit reksa dana (NAB per unit) ketika pembelian
Anda diproses. NAB reksa dana mencermikan seluruh aset dan biaya pengelolaan
reksa dana seperti biaya jasa manajer investasi, biaya jasa bank kustodian dan
biaya lain-lain seperti biaya konsultan hukum. Sementara itu, biaya pembelian
reksa dana akan dikenakan setiap kali transaksi sesuai peraturan yang berlaku.
Setelah pembelian, investor akan menerima
laporan transaksi sebagai bukti pernyataan pembelian unit reksa dana dari bank
kustodian yang antara lain menyatakan rincian pemilik, nama reksa dana,
jumlah unit dan nilai investasi.
b. Monitor Kinerja Reksa dana
Transparansi adalah hal yang ditawarkan dalam
investasi reksa dana. Anda dapat memonitor perkembangan harga NAB/unit di media
masa maupun website manajer investasi. Perkembangan NAB (Nilai Aktiva Bersih)
reksa dana inilah yang mencermikan perkembangan investasi Anda.
c. Penjualan Reksa Dana
Layaknya pembelian, penjualan atau pencairan
unit reksa dana juga dapat dilakukan setiap saat pada hari bursa dengan
menghubungi agen penjual atau tempat dimana investor membeli reksa dana.
Penjualan akan diproses hanya jika status complete application sesuai tenggat
waktu dipenuhi. Investor dapat menjual sebagian atau seluruh unit yang
dimilikinya.
Biaya penjualan reksa dana akan dikenakan per
transaksi mengikuti kebijakan yang berlaku. Hasil penjualan unit reksa dana
wajib diterima investor maksimum 7 hari bursa setelah penjualan diproses.
Setelah penjualan, investor akan menerima laporan transaksi sebagai bukti
pernyataan penjualan unit reksa dana dari bank kustodian yang antara lain
menyatakan rincian pemilik, nama reksa dana, jumlah unit dan nilai
investasi. Perlu diketahui, hasil penjualan reksa dana sesuai dengan peraturan
yang berlaku bukan merupakan objek pajak. Apabila di kemudian hari terdapat
perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku,
maka manajer investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
D. FUTURE & OPTION
1. Pengertian
Pasar Future & Option
Pasar Future adalah
perjanjian yang menyatakan volume standar suatu mata uang tertentu untuk
ditukar pada tanggal jatuh tempo tertentu. Munculnya futures karena pembeli
pada umumnya memiliki preferensi yang berbeda atas spesifikasi kualitas, jumlah
dan tempat penyerahan asset dasarnya.
Dan Pengertian
dari option adalah suatu kontrak antara dua pihak dimana salah satu pihak
(sebagai pembeli) mempunyai hak tetapi bukan kewajiban, untuk membeli atau
menjual suatu asset atau efek tertentu dengan harga yang telah ditentukan, pada
atau sebelum waktu yang ditentukan, dari atau ke pihak lain (sebagai penjual).
2.Pelaku
Perdagangan
Future
- Hedger Produsen, konsumen, importir, eksportir aset
komoditas dapat menjadi hedger, yaitu mereka yang bertransaksi untuk
tujuan lindung nilai. Seorang hedger membeli atau menjual aset pada bursa
pasar futures untuk melindungi dirinya dari risiko perubahan harga sebuah
komoditas di waktu mendatang.
- Spekulator Pelaku perdagangan futures lainnya adalah
spekulator. Pelaku satu ini tidak bertujuan untuk meminimalisir risiko,
tapi ingin mendapatkan keuntungan dari perubahan harga di pasar futures.
option ( Valuta
asing)
- Pasar uang antar bank (PUAB) memenuhi kebutuhan
mayoritas dari perputaran uang di dunia usaha serta kebutuhan dari
transaksi para spekulan setiap harinya yang nilainya dapat mencapai
triliunan dolar.
- Selain perbankan, dunia usaha juga memiliki peran
penting di pasar valuta asing. Hal ini dikarenakan adanya kebutuhan dari
aktivitas perusahaan dalam melakukan pembayaran harga barang ataupun jasa
dalam mata valuta asing.
- Perusahaan manajemen investasi merupakan pengelola dana
yang memiliki banyak akun atas nama nasabahnya, seperti misalnya dana
pensiun dan dana sumbangan yayasan yang ditransaksikan di pasar valuta
asing untuk memenuhi kebutuhan mata uang asing guna melakukan transaksi
pembelian saham di luar negeri. Transaksi valuta asing bagi mereka bukan
merupakan tujuan investasi, sehingga transaksi yang dilakukan bukan dengan
tujuan spekulasi ataupun dengan tujuan memperoleh keuntungan kegiatan
usaha.
- Demikian juga dengan pialang valuta asing, adalah
perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan jasa perantara
bagi untuk kepentingan nasabahnya di bidang pasar uang. Di Amerika,
perusahaan pialang valuta asing rata-rata memiliki volume transaksi
sebesar 2 % dari keseluruhan nilai transaksi pasar valuta asing.
- Pelaku pasar yang terakhir adalah investor atau trader
perseorangan (retail). Otoritas perdagangan berjangka Amerika, Commodity
Futures Trading Commission (CFTC) pernah merilis laporan bahwa investor
ataupun trader pemula dengan mudah dapat menjadi “sasaran” oleh pelaku
yang lebih besar lainnya di dalam perdagangan valuta asing.
3. Meknisme
perdagangan
Fiture ( berjangka)
- Anggota bursa berjangka juga menjadi anggota central
clearinghouse.
- Sistem perdagangan terintegrasi dengan sistem setelmen.
- Anggota bursa berdagang di antara mereka dengan pihak
lawan central clearing.
- Masyarakat investor berdagang lewat perusahaan perantara
Investor berhubungan dengan perantara. Perantara melakukan order investor
dengan cara bergdagang di antara anggota bursa di Bursa Komoditas.
- Anggota bursa (perantara)
meyelesaikan pembayaran dan penyerahan barang lewat central
clearing.
Option
- Sama seperti sekuritas lainnya, sekuritas opsi juga bisa
diperdagangkan pada bursa efek atau bursa paralel (over the counter
market).
- Pada perdagangan opsi, ada sejenis lembaga kliring opsi
(option clearing corporation/OCC) yang berfungsi sebagai perantara antara
broker yang mewakili pembeli dengan pihak yang menjual opsi.
- Transaksi pelaksanaan opsi dilakukan dengan menggunakan
perantara OCC, dimana OCC menjadi pembeli untuk semua penjual dan
sekaligus menjadi penjual untuk setiap pembeli.
E. RIGHT & WARRANT
1. Pengertian Warrant & Right
Warrant yaitu menurut peraturan Bapepam, adalah
efek yang diterbitkan suatu perusahaan, yang memberi hak kepada pemegang saham
untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk enam
bulan atau lebih.
Right adalah bukti hak memesan saham terlebih
dahulu yang melekat pada saham, yang memungkinkan para pemegang saham untuk
membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaan sebelum saham-saham
tersebut ditawarkan kepada pihak lain.
2. Pelaku Perdagangan
Pelaku transaksi dari warrant dan right yaitu
emiten sebagai pelaku 1 dan investor sebagai pelaku 2.
Emiten adalah perusahaan swasta atau BUMN yang
mencari modal dari Bursa Efek dengan cara menerbitkan efek.
Pemodal atau investor adalah pihak yang
memiliki kelebihan dana dan membutuhkan instrumen di pasar modal sebagai sarana
berinvestasi.
3. Mekanisme Perdagangan
1. Warrant
Mekanisme perdagangan di warrant yaitu
katakanlah seorang investor memiliki 2.000.000 lembar saham DWGL, maka investor
akan mendapatkan 100.000 lembar waran secara cuma-cuma. Waran yang dibagikan
ketika investor mengikuti IPO ini nilai awalnya adalah nol (Rp0), karena
sifatnya cuma-cuma. Harga waran akan bergerak naik dan turun setelah waran
tersebut diperdagangkan di pasar reguler. Dan waran ini nantinya juga bisa anda
tradingkan di pasar reguler seperti halnya ketika anda mentradingkan saham.
Andai kata DWGL-W naik dari Rp0 menjadi Rp150, dan investor menjual warannya,
maka investor akan mendapatkan keuntungan sebesar 100.000 x 150 = Rp15 juta.
Keuntungan Rp15 juta ini adalah keuntungan yang anda dapatkan secara cuma-cuma.
Ibartnya, anda dikasih uang gratis sebanyak Rp15 juta.
2. Right
Mekanisme perdagangan di right yaitu,
perusahaan menawarkan hak (HMETD) kepada investor untuk mendapatkan saham baru
[tentu saja dengan menebus atau menyetor dana] dengan rasio tertentu. Namun,
jika pemegang saham tersebut tidak mengambil hak (HMETD)-nya, maka investor
tersebut dapat menjual hak (HMETD) tersebut kepada investor lain. Jadi, di
pasar modal dikenal juga perdagangan right atau hak.
F. SAHAM SYARIAH
1. Pengertian Saham Syariah
Saham syariah merupakan efek berbentuk saham
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Definisi saham
dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang
diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya.
2. Pelaku Perdagangan
- Investor
- Emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan
syariah
- Manajer Investasi Syariah
3. Mekanisme Perdagangan
Bagi para investor, berinvestasi dengan benar
adalah bagaimana menjadi rekan bagi perusahaan sambil mendapatkan keuntungan
dari laba dari waktu ke waktu. Oleh karenanya berinvestasi di pasar modal
syariah harus dilakukan nada instrument dari perusahaan yang solid serta
didukung oleh manajemen dana yang baik dan perencanaan bisnis yang jitu.
1. Transaksi di Pasar Perdana
Bagi investor yang ingin membeli saham di pasar
perdana haruslah menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang mengeluarkan efek
tersebut melalui prospectus yana memberikan informasi dari catalan keuangan
historis sampai sampai proyeksi laba dan dividen yang akan dibayarkan untuk
tahun berjalan. Bagi para investor muslim, tentu lebih didorong untuk memilih
emiten dana telah terdaftar dalam listing IH sebagai instrument keuangan
syariah. Adapun prosedur pembelian efek di pssar perdana secara umum.
a) Pembeli menghubungi agen penjual yang
ditunjuk oleh undarwrtier untuk mengisi formulir pemesanan kemudian
dikembalikan kepadaagei peijual diserta dengan tanda tangan dan kopian kartu
identitas investor serta jumlah dana yang sesuai dengan nilai efek yang
dipesan.
b) Jika pemesanan efek melibihi efek yang
ditawarkan, maka prosedur selanjutnya adalah masa penjahatan dilakukan paling
lambat 12 hari kerja terhitung sejak berakhirnya masa penawaran yang dilakukan
oleh emisi dan masa pengembalian dana merupakan pengembalian dana akibat
kelebihan dana yang dikarenakan tidak terpenuhinya pesanan oleh penjamin emisi
paling lambat 4 hari kerja setelah akhir masa penjatahan.
c) Penyerahan efek dilakukan setelah ada
kesesuaian antara banyak nya efek yang dipesan dengan banyaknya efek yang dapat
dipenuhi emiten. Penyerahan efek dilakukan oleh penjamin emisi atau agen
penjual paling lambat 12 hari keija terhitung mulai tanggal berakhirnya masa
penjatahan Investor mendatangi penjamin emisi atau agen penjual dengan membawa
bukti pembelian.
2. Transaksi di Pasar Sekunder
Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya
dapat dilakukan oleh anggota bursa efek. Keanggotaan bursa efek dapat diberikan
kepada perseoranga atau badan hukum.Syarat keanggotaan bursa efek umumnya
menyangkut permodalan dan kemampuan sebagai anggota bursa efek. Perdagangan
efek di bursa efek dilakukan melalui Perantara Pedagang Efek dan Pedagang Efek
yang merupakan anggota bursa efek.
a) Transaksi melalui perantara pedagang efek
(Broker)
Perantara pedagang efek (broker) berfungsi
sebagai agen yang melakukan transaksi untuk dan atas nama klien. Dari kegiatan
ini perantara pedasana efek mendapai komisi maksimum 1% dari nilai transaksi.
b) Transaksi melalui pedagang efek (dealer)
Pedagang efek berfungsi sebagai prinsipil yang
melakukan transaksi untuk kepentingan perusahaan anggota. Perusahaan efek
berfungsi sebagai investor sehingga pedagang arak menerima konsekuensi, baik
untung maupun tuai.
G. SUKUK
1. Pengertian Sukuk (Obligasi Syariah)
Sukuk adalah instrumen berpendapatan tetap yang
diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) tentang Efek Syariah.
Secara lengkapnya bisa dibaca dalam ketentuan
tersebut, namun esensi perbedaannya dengan obligasi konvensional adalah dalam
perhitungan imbal hasil.
2. Pelaku Transaksi Sukuk
3. Mekanisme Perdagangan Sukuk
Mekanisme perdagangan obligasi dan sukuk
melalui sistem FITS merupakan transaksi yang terintegrasi antara sistem
perdagangan, kliring dan penyelesaian. Dimana setiap sistem ini memeiliki
mekanisme yang berbeda-beda.
Kegiatan perdagangan obligasi dan sukuk melalui
sistem FITS ini didukung oleh peraturan perdagangan yang dibuat oleh BEI
ddengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Salah satu yang diatur dalam
peraturan itu adalah satuan perdagangan (lot size), dimana satuan perdagangan
adalah 1 lot sama dengan nilai 5 juta rupiah (1 lot = 5 juta) hal ini bertujuan
agar investor individu dapat memiliki obligasi ataupun sukuk yang diterbitkan
baik oleh perusahaan swasta nasional maupun oleh negara. Sistem FITS
menggunakan metode remote access dari masing-masing kantor anggota bursa,
sehingga AB/sekuritas tersebut dapat memberikan pelayanan order (jual ataupun
beli) kepada nasabahnya secara efektif dan efisien.
H. REKSADANA SYARIAH
1. Pengertian Reksadana Syariah
Reksadana Syariah adalah wadah untuk mengumpulkan
dana masyarakat yang dikelola oleh Manajer Investasi, untuk kemudian
diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen
pasar uang yang disesuaikan dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam antara
lain dengan portofolio penempatan dana di instrumen keuangan syariah seperti
saham syariah dan sukuk.
Perbedaan antara Reksadana Syariah dengan
Reksadana Konvensional adalah terdapat proses ‘Pembersihan Kekayaan Reksadana
Syariah dari Unsur Non Halal’. Proses ini adalah pembersihan (cleansing)
kekayaan Reksadana Syariah dari unsur non-halal yang wajib dilakukan oleh
Manajer Investasi. Maksud dari pembersihan kekayaan Reksadana Syariah dari
unsur non-halal adalah penyesuaian portofolio Reksadana Syariah saham ketika
Daftar Efek Syariah telah berlaku efektif. Investasi di Reksadana Syariah harus
mendapat fatwa dari DSN-MUI dan aspek kesyariahannya diawasi oleh Dewan
Pengawas Syariah.
2. Pelaku Transaksi Reksadana Syariah
- Investor: Pemilik modal yang melakukan investasi sesuai dengan
profil risiko dan ekspektasi imbal hasil investasi.
- Manajer Investasi: Mengelola dana yang terkumpul dalam
Reksa Dana dengan menginvestasikannya dalam portofolio Efek sesuai dengan
kebijakan investasi yang telah ditentukan.
- Bank Kustodian: Mencatat dan mengadministrasikan aset
yang terkumpul dalam Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi. Bank
Kustodian akan memonitor secara ketat operasional harian Reksa Dana,
dimana jika terjadi pelanggaran peraturan, Bank Kustodian akan mengirimkan
Surat Peringatan ke Manajer Investasi dengan tembusan ke OJK dalam 2 hari
bursa. Jika dalam waktu 10 hari bursa tidak diperbaiki, akan dikirimkan
surat ke OJK dengan tembusan ke Manajer Investasi.
- OJK: Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan
sehari-hari kegiatan pasar modal. OJK memberikan izin usaha pada
Perusahaan efek dan manajer investasi dan memberikan persetujuan pada Bank
Kustodian.
3. Mekanisme Perdagangan Reksadana Syariah
- Antara pemodal dengan manajer investasi dilakukan dengan
sistem wakalah.
- Antara manajer investasi dan pengguna investasi
dilakukan dengan sistem mudharabah.
- Dalam melakukan transaksi reskadana syariah tidak boleh
melakukan tindakan spekulasi.
- Produk-produk reksa dana syariah pada umumnya seperti:
spot, forward, swap, option dan produk lain yang biasanya dilakukan
hendaknya menjadi bahan penelitian & pengkajian reksadana syariah.
- Untuk membahas persoalan yang ada hendaknya dibentuk
Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk MUI.
I. SURAT UTANG NEGARA
1. Pengertian Surat Utang Negara
Surat Utang Negara merupakan surat berharga,
berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang
pembayaran bunganya dijamin oleh negara sesuai dengan masa berlakunya.
Surat Utang Negara atau SUN ini diterbitkan
untuk membiayai defisit APBN, mengelola portofolio utang negara dan menutup
kekurangan kas jangka pendek. Pemerintah pusat berwenang menerbitkan surat ini
setelah berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan setelah mendapat persetujuan
DPR yang disahkan dalam kerangka pengesahan APBN.
2. Pelaku Transaksi Surat Utang Negara
3. Mekanisme Perdagangan Surat Utang Negara
Mekanisme surat utang negara yaitu mekanisme
lelang pada obligasi dilakukan untuk menentukan harga yang tepat dalam periode
tertentu (sampai jatuh tempo). Dalam prosesnya, lembaga keuangan lain dapat
mengajukan penawaran harga untuk obligasi pemerintah.Keuntungan yang akan Anda
dapatkan tergantung pada aturan obligasi dan juga harga yang Anda berikan saat
proses pelelangan.
Satu lagi yaitu Mekanisme underwriting pada
obligasi merupakan suatu kegiatan transaksi di pasar uang oleh pihak yang turut
menjamin dan bertanggung jawab apabila terjadi kegagalan dari debitur (emiten).
J. EXCANGE TRADE FUND (ETF)
1. Pengertian ETF (Exchange Trade Fund)
ETF adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek.
Meskipun ETF pada dasarnya adalah reksa dana, produk ini diperdagangkan seperti
saham-saham yang ada di bursa efek. ETF merupakan penggabungan antara unsur
reksa dana dalam hal pengelolaan dana dengan mekanisme saham dalam hal
transaksi jual maupun beli.
ETF adalah reksa dana indeks yang
diperdagangkan di bursa. Padahal ETF tidak selalu reksa dana indeks yang
pengelolaan bersifat pasif karena meniru indeks tertentu, akan tetapi bisa juga
pengelolaan yang sifatnya aktif.
2. Pelaku Transaksi Perdagangan ETF
Biasanya dalam reksa dana, 2 pihak yang utama
adalah Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Kedua pihak ini bersama-sama
menandatangani Kontrak Investasi Kolektif yang selanjutnya dijadikan sebagai
dasar pembentukan reksa dana.
Terkait pemasaran, bisa dilakukan langsung oleh
Manajer Investasi atau melalui perusahaan yang mendapat izin OJK sebagai Agen
Penjual Reksa Dana (APERD). Bentuk perusahaan APERD bisa berupa Bank,
Sekuritas, dan Perusahaan Fintech. Sebenarnya perusahaan lembaga jasa keuangan
lain juga bisa, tapi sementara yang ada baru itu.
Untuk ETF ada tambahan lagi yaitu :
Dealer Partisipan menurut peraturan OJK adalah
Anggota Bursa Efek yang menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi
pengelola Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit
Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek untuk melakukan penjualan atau
pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana dimaksud baik untuk kepentingan diri
sendiri maupun untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dimaksud.
Dealer Partisipan adalah perusahaan sekuritas
yang akan menyediakan likuiditas (order beli dan jual) baik di pasar primer dan
pasar sekunder untuk ETF. Keberadaan Dealer Partisipan harus berbentuk
perusahaan sekuritas.
Sponsor menurut peraturan OJK adalah Pihak yang
menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di
Bursa Efek untuk melakukan penyertaan dalam bentuk uang dan/atau Efek dalam
rangka penciptaan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek.
Dalam bahasa awam, Sponsor itu seperti investor
pada waktu penciptaan ETF pertama kali. Sesuai dengan ketentuan OJK, minimum
dana kelolaan adalah Rp 10 Miliar. Di tahap awal, ada kemungkinan reksa dana
membutuhkan waktu untuk mencapai dana kelolaan tersebut.
Adanya sponsor akan membantu untuk memastikan
manajer investasi mampu memenuhi syarat minimum dana kelolaan. Tidak tertutup
kemungkinan pula bahwa ada kontrak antara manajer investasi dengan sponsor
mengenai minimum periode investasi.
Dalam prakteknya, sponsor tidak bersifat wajib.
Apabila manajer investasi mampu memenuhi syarat minimum dana kelolaan tanpa
harus melalui sponsor, maka keberadaan sponsor tidak diwajibkan.
Yang paling berbeda antara ETF dengan reksa
dana pada umumnya adalah Agen Penjual. Khusus untuk ETF, berdasarkan peraturan
yang ada saat ini, pemasaran hanya dapat dilakukan melalui perusahaan sekuritas
menggunakan tata cara jual beli saham. Manajer Investasi sendiri bahkan tidak
dapat memasarkan ETF secara langsung.
Biasanya Perusahaan Sekuritas yang menjadi Dealer
Partisipan itulah yang menjadi agen penjual yang utama.
3. Mekanisme Perdagangan ETF
Mekanisme Transaksi Etf yaitu :
Transaksi jual belinya dapat dilakukan dengan
dua cara, melalui pasar primer dan sekunder. Pada pasar primer, pemodal membeli
dan menjual kembali unit penyertaannya kepada Manajer Investasi dalam satuan
unit kreasi. Satu unit kreasi setara dengan 100.000 unit penyertaan. Mekanisme
ini berlaku untuk transaksi yang nominalnya besar.
Sedikit berbeda dengan harga pertama reksa dana
yang selalu dimulai dari 1.000, harga pertama ETF bisa dimulai pada harga
berapa pun. Umumnya Manajer Investasi akan membuat harga pertama reksa dana
sama dengan indeks acuan sehingga memudahkan pemantauan perbandingan dengan
indeks acuan.
Harga pertama ETF bisa dimulai pada harga
berapa pun. Umumnya Manajer Investasi akan membuat harga pertama reksa dana
sama dengan indeks acuan sehingga memudahkan pemantauan perbandingan dengan
indeks acuan.
Sedangkan pada pasar sekunder, investor dapat
membeli dan menjual unit penyertaan ETF dalam satuan lot. 1 lot setara dengan
500 unit penyertaan melalui Bursa Efek Indonesia. Transaksi ini dikhususkan
kepada investor retail yang nilai transaksinya relatif lebih kecil. Dengan kata
lain, investor membeli ETF tidak dari Manajer Investasi akan tetapi dari
investor lain yang memiliki ETF pada harga dan jumlah yang disepakati.
Kelemahan dari mekanisme jual beli di pasar
sekunder adalah jika tidak ada permintaan dan penawaran yang sesuai maka
transaksi tidak akan terjadi. Untuk mengantisipasi hal tersebut, terdapat pihak
yang disebut dealer partisipan.
Terimakasih sangat bermanfaat
BalasHapus